Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan tersangka kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab akan ditahan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai tanggal 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12).
Argo mengatakan alasan penahanan Rizieq adalah karena ancaman pidana penjaranya di atas lima tahun. Selain itu, Rizieq ditahan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, dan mempermudah proses penyidikan.
Rizieq Shihab selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Petamburan di Polda Metro Jaya. Rizieq keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 22:00 WIB. Ia telah diperiksa selama sejak pukul 10:30 WIB.
Baca juga : FPI Akui Rizieq akan Ditangkap Setelah Diperiksa
Ia keluar dengan tangan terikat kabel ties dan mengenakan rompi tahanan. Gema takbir terdengar saat Rizieq memasuki mobil tahanan.
Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.
Selain Rizieq, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Idrus (I). (OL-7)
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
Polisi mengungkap motif pembunuhan cucu Mpok Nori di Jakarta Timur. Pelaku, suami siri WNA asal Irak, nekat membunuh karena cemburu.
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.810 personel dan menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Jakarta.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved