Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Rizieq Ditahan Selama 20 Hari

Rahmatul Fajri
13/12/2020 01:03
Rizieq Ditahan Selama 20 Hari
Pemimpin FPI Keluar dari ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya dengan baju tahanan(MI/Adnry Widiyanto)

KEPALA Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan tersangka kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab akan ditahan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

"Tersangka MRS kita tahan dimulai tanggal 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12).

Argo mengatakan alasan penahanan Rizieq adalah karena ancaman pidana penjaranya di atas lima tahun. Selain itu, Rizieq ditahan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, dan mempermudah proses penyidikan.

Rizieq Shihab selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Petamburan di Polda Metro Jaya. Rizieq keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 22:00 WIB. Ia telah diperiksa selama sejak pukul 10:30 WIB.

Baca juga : FPI Akui Rizieq akan Ditangkap Setelah Diperiksa

Ia keluar dengan tangan terikat kabel ties dan mengenakan rompi tahanan. Gema takbir terdengar saat Rizieq memasuki mobil tahanan.

Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Selain Rizieq, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Idrus (I). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya