Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Bantah Disebut Takut, FPI Sebut Rizieq Kesatria Datangi Polisi

Rahmatul Fajri
12/12/2020 22:32
Bantah Disebut Takut, FPI Sebut Rizieq Kesatria Datangi Polisi
Pemimpin FPI Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya(MI/Andri widiyanto)

SEKRETARIS Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan Rizieq Shihab tidak merasa takut akan ditangkap oleh polisi. Ia mengatakan Rizieq awalnya akan hadir pada Senin (14/12), tetapi dengan jiwa kesatria, Rizieq datang lebih cepat ke Polda Metro Jaya hari ini.

"Beliau gentleman, kesatria. Beliau semata-mata kelelahan karena aktivitas yang banyak. Dan kita sudah mau hadir lusa tapi karena perkembangan terbaru, beliau hadir lebih cepat. Bukan soal takut tidak takut," kata Munarman, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).

Selain itu, ia mengatakan Rizieq tidak mencari alasan dan takut saat mangkir pada dua panggilan sebelumnya. Ia mengatakan Rizieq memang dalam tahap pemulihan.

"Beliau datang sebagai sifat kesatria dan menunjukkan beliau warga negara taat hukum. Beliau selama ini tidak hadir karena pemulihan," kata Munarman.

Baca juga : Hingga Malam Hari, Rizieq Masih Ditanya Seputar FPI

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan tak ada jadwal pemanggilan terkait kedatangan Rizieq Shihab hari ini. Yusri mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Rizieq. Namun, Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri, karena merasa takut.

"Tidak ada pemanggilan untuk MRS hari ini. Dia menyerahkan diri. Kita berikan surat perintah penangkapan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka ya. Yang penting kata kuncinya dia menyerah, dia takut, bukan panggilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Sabtu (12/12).

Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Selain Rizieq, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Idrus (I). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya