Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
HINGGA Sabtu (12/12) malam, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sekretaris Umum FPI Munarman menyebutkan, Rizieq ditanyan soal organisasi FPI.
Munarman mengatakan, Rizieq belum ditanya terkait pasal yang disangkakan kepadanya, yakni Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.
"Sampai dengan pukul 21.00 WIB pertanyaan masih seputar tentang FPI. Belum masuk substansi materi sangkaan Pasal 160, Pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan dan 216 KUHP," kata Munarman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).
Sementara itu, pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada kliennya.
Baca juga : Sikap Kooperatif Rizieq akan Mudahkan Penyidikan Polri
"Pasal 160 hanya tentang menghasut, lalu pasal berkerumun, dan Pasal 216. Menghasut apa tidak jelas. Karena penyidik belum bertanya menghasut tentang apa. Apa yang dimaksud menghasut? Kalau karantina, habib belum pernah dikarantina," kata Alamsyah.
Seperti diketahui, Rizieq ditetapkam sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.
Selain Rizieq, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Idrus (I). (OL-7)
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved