Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
HINGGA Sabtu (12/12) malam, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sekretaris Umum FPI Munarman menyebutkan, Rizieq ditanyan soal organisasi FPI.
Munarman mengatakan, Rizieq belum ditanya terkait pasal yang disangkakan kepadanya, yakni Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.
"Sampai dengan pukul 21.00 WIB pertanyaan masih seputar tentang FPI. Belum masuk substansi materi sangkaan Pasal 160, Pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan dan 216 KUHP," kata Munarman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).
Sementara itu, pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada kliennya.
Baca juga : Sikap Kooperatif Rizieq akan Mudahkan Penyidikan Polri
"Pasal 160 hanya tentang menghasut, lalu pasal berkerumun, dan Pasal 216. Menghasut apa tidak jelas. Karena penyidik belum bertanya menghasut tentang apa. Apa yang dimaksud menghasut? Kalau karantina, habib belum pernah dikarantina," kata Alamsyah.
Seperti diketahui, Rizieq ditetapkam sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.
Selain Rizieq, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Idrus (I). (OL-7)
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh Polda Metro Jaya.
Akibat peristiwa tersebut, dua remaja berinisial AR dan RM mengalami luka tembak serius dan kini tengah mendapatkan perawatan medis.
Polda Metro Jaya bongkar jaringan narkotika internasional Iran, China, Malaysia, Indonesia, amankan 7 tersangka dan 516 kg sabu
Abraham Samad diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (13/8) lantaran podcast atau siniar yang dibuatnya membahas tentang tudingan ijazah palsu Jokowi.
terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi mencapai 12 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved