Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
HINGGA Sabtu (12/12) malam, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sekretaris Umum FPI Munarman menyebutkan, Rizieq ditanyan soal organisasi FPI.
Munarman mengatakan, Rizieq belum ditanya terkait pasal yang disangkakan kepadanya, yakni Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.
"Sampai dengan pukul 21.00 WIB pertanyaan masih seputar tentang FPI. Belum masuk substansi materi sangkaan Pasal 160, Pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan dan 216 KUHP," kata Munarman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).
Sementara itu, pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada kliennya.
Baca juga : Sikap Kooperatif Rizieq akan Mudahkan Penyidikan Polri
"Pasal 160 hanya tentang menghasut, lalu pasal berkerumun, dan Pasal 216. Menghasut apa tidak jelas. Karena penyidik belum bertanya menghasut tentang apa. Apa yang dimaksud menghasut? Kalau karantina, habib belum pernah dikarantina," kata Alamsyah.
Seperti diketahui, Rizieq ditetapkam sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.
Selain Rizieq, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Idrus (I). (OL-7)
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
Polisi mengungkap motif pembunuhan cucu Mpok Nori di Jakarta Timur. Pelaku, suami siri WNA asal Irak, nekat membunuh karena cemburu.
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.810 personel dan menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Jakarta.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved