Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
STAF Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo menegaskan bahwa kepala daerah tidak boleh tunduk atau takut kepada kaum intoleran.
Jika hal itu sampai terjadi, ia khawatir kerukunan masyarakat terutama umat beragama tidak akan dapat terwujud.
"Perlu diingat bahwa kepala daerah dan semua pemangku kekuasaan tidak boleh tunduk pada kaum intoleran. Salah satu tugas kepala daerah adalah menjamin kerukunan masyarakat," ujar Benny melalui keterangan resmi, Sabtu (12/12).
Oleh karena itu, pembangunan rumah ibadah menjadi variabel mendasar yang dapat menunjukkan apakah kepala daerah mampu memimpin dengan baik dan mengesampingkan kaum intoleran.
"Pendirian rumah ibadah terutama untuk kelompok minoritas bisa mencerminkan apakah pemerintah memberikan ruang kepada mereka. Jika semua berjalan damai, berarti toleransi juga berjalan dengan baik," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kasus penyerangam terhadap rumah ibadah masih menjadi persoalan serius yang sulit ditangani pemerintah baik pusat dan daerah. Setara Institut mencatat, sejak 2007 hingga 2018, setidaknya terdapat 398 gangguan terhadap rumah ibadah. Gereja menjadi target terbanyak dengan total 199 gangguan.(OL-4)
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno dikenal sebagai sosok pemimpin yang mampu merangkul berbagai kalangan.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan bahwa pendidikan Pancasila harus menjadi arus utama dalam pembentukan karakter generasi muda
PENGUATAN ideologi negara bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan faktor kunci keberhasilan transformasi menuju Indonesia. Pancasila
BPIP bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Perkumpulan Program Studi Pendidikan Sejarah Indonesia (P3SI) menyelenggarakan Seminar Nasional Sejarah Pancasila
DEWAN Pimpinan Pusat Gerakan Nasionalis (DPP GAN) menggelar audiensi dengan Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Rima Agristina, beserta jajaran.
BPIP meraih predikat Informatif dengan nilai 93,35 pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved