Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMBERLAKUAN otonomi khusus (otsus) Papua harus dievaluasi menyeluruh untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan warga Papua dan Papua Barat.
Hal ini dikemukakan Ketua DPR Puan Maharani terkait Surat Presiden (Surpres) tentang Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.
“Pimpinan DPR mendorong pemerintah mengevaluasi Otsus Papua secara menyeluruh agar pelaksanaannya semakin efektif,” kata Puan dalam pidato di Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengemukakan pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo pada 4 Desember 2020 terkait perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Surat Presiden akan diproses sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku serta dibahas pada masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021 yang dimulai 10 Januari 2021,” ujar Azis.
Puan Maharani berharap evaluasi Otsus Papua berlangsung dilakukan terbuka dengan melibatkan tokoh Papua dan Papua Barat. Dia menilai revisi UU Otsus Papua harus karena pelaksanaan Otsus Papua berakhir pada 2021.
Pemerintah berencana menambah jumlah provinsi di Papua menjadi lima provinsi. Saat ini, ‘Bumi Cendrawasih’ baru dikelola dua pemprov, yakni Papua dan Papua Barat.
Kasus HAM
Anggota DPD Yorrys Raweyai dalam keterangannya kemarin mengemukakan tekad pemerintah menuntaskan kasus HAM masa lalu di Papua patut mendapatkan apresiasi.
“Sebagai sebuah pernyataan politis, tentu saja tekad Presiden Jokowi itu patut diapresiasi. Ruang-ruang penyelesaian terbuka lebar. Pengakuan atas kelemahan dan kelambanan membuktikan bahwa pemerintah memahami fakta dan tidak menutup mata apa yang sesungguhnya menggejala,” ungkap Yorrys.
Menurut Yorrys, pernyataan retoris dari Presiden itu memerlukan pengejawantahan yang rinci dalam kebijakan. Berbagai polemik tentang keberadaan pasukan nonorganik yang terus bertambah harus diselesaikan dengan cara-cara bijak.
“Bukan untuk menafikan pentingnya rasa aman dan nyaman masyarakat, tetapi keberadaan pasukan nonorganik memerlukan penjelasan lebih mencerahkan bagi masyarakat Papua,” tandas Yorrys. (Cah/Ant/X-3)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved