Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERLAKUAN otonomi khusus (otsus) Papua harus dievaluasi menyeluruh untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan warga Papua dan Papua Barat.
Hal ini dikemukakan Ketua DPR Puan Maharani terkait Surat Presiden (Surpres) tentang Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.
“Pimpinan DPR mendorong pemerintah mengevaluasi Otsus Papua secara menyeluruh agar pelaksanaannya semakin efektif,” kata Puan dalam pidato di Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengemukakan pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo pada 4 Desember 2020 terkait perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Surat Presiden akan diproses sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku serta dibahas pada masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021 yang dimulai 10 Januari 2021,” ujar Azis.
Puan Maharani berharap evaluasi Otsus Papua berlangsung dilakukan terbuka dengan melibatkan tokoh Papua dan Papua Barat. Dia menilai revisi UU Otsus Papua harus karena pelaksanaan Otsus Papua berakhir pada 2021.
Pemerintah berencana menambah jumlah provinsi di Papua menjadi lima provinsi. Saat ini, ‘Bumi Cendrawasih’ baru dikelola dua pemprov, yakni Papua dan Papua Barat.
Kasus HAM
Anggota DPD Yorrys Raweyai dalam keterangannya kemarin mengemukakan tekad pemerintah menuntaskan kasus HAM masa lalu di Papua patut mendapatkan apresiasi.
“Sebagai sebuah pernyataan politis, tentu saja tekad Presiden Jokowi itu patut diapresiasi. Ruang-ruang penyelesaian terbuka lebar. Pengakuan atas kelemahan dan kelambanan membuktikan bahwa pemerintah memahami fakta dan tidak menutup mata apa yang sesungguhnya menggejala,” ungkap Yorrys.
Menurut Yorrys, pernyataan retoris dari Presiden itu memerlukan pengejawantahan yang rinci dalam kebijakan. Berbagai polemik tentang keberadaan pasukan nonorganik yang terus bertambah harus diselesaikan dengan cara-cara bijak.
“Bukan untuk menafikan pentingnya rasa aman dan nyaman masyarakat, tetapi keberadaan pasukan nonorganik memerlukan penjelasan lebih mencerahkan bagi masyarakat Papua,” tandas Yorrys. (Cah/Ant/X-3)
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat pada periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menyoroti revisi prospek (outlook) peringkat utang Indonesia menjadi negatif dari lembaga pemeringkat kredit internasional Fitch Ratings.
KOMISI III DPR RI ikut menaruh perhatian kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kemang Nabilah O'Brien. Nabilah menjadi tersangka akibat melaporkan pelanggan yang tak bayar
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi keanggotaan Indonesia di Board of Peace setelah AS dan Israel menyerang Iran
Pemerintah didorong menjaga stabilitas pasokan dan harga energi nasional.
DPR RI menjanjikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT dapat diselesaikan tahun ini. Hal itu disampaikan Pimpinan Baleg Bob Hasan
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved