Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Pemerintah Serap Aspirasi UU cipta Kerja di Maluku Utara

Hijrah Ibrahimjakaria
11/12/2020 07:35
Pemerintah Serap Aspirasi UU cipta Kerja di Maluku Utara
(MI/HIJRAH)

KEMENTERIAN Koordinator Bidang Perekonomian terus menggelar sosialisasi ke berbagai kalangan untuk menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kali ini sosialisasi dilakukan di kalangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan para stakeholder di Maluku Utara.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menyampaikan, pemerintah saat ini tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

“Sosialisasi ini sebagai wadah untuk menyerap aspirasi dari pihak yang berkepenting an atau stakeholder, serta mendorong partisipasi publik memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan yang tengah disusun pemerintah,” ungkap Iskandar dalam kegiatan Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, di Sahid Hotel Ternate, Maluku Utara, Kamis (10/12).

Kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja kali ini menyasar sektor pajak dan retribusi daerah (PDRD). Sebelumnya, kegiatan serupa yang membahas sektor PDRD juga dilaksanakan di beberapa daerah seperti Jakarta, Bali, dan Medan. Penyerapan aspirasi juga dilakukan pada sektor kemudahan berusaha di daerah serta energi dan sumber daya mineral.

Menurut Iskandar, UU Cipta Kerja mendorong serta menjadikan iklim usaha yang baik dan perizinan yang cepat. Penerapan UU Cipta Kerja in dapat dimanfaatkan sebagai upaya melepaskan Indonesia dari jeratan negara berpenghasilan menengah sehingga menjadi negara maju.

“Urgensi UU Cipta Kerja adalah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, peningkatan peran sektor manufaktur, penyederhanaan regulasi dan perizinan, serta peningkatan daya saing,” ujar Iskandar.

Saat ini, lanjut Iskandar, perizinan di Indonesia terbilang rumit bahkan sampai pada hiperregulasi. Akibatnya, untuk menghasilkan 1 output harus mengeluarkan 6,8 kapital, sementara negara lain seperti Filipina hanya membutuhkan 3,6 kapital.

UU Cipta Kerja, kata dia, melakukan perubahan paradigma dan konsepsi perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko (risk-based approach). Perubahan itu dilakukan agar dapat menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha.


Menata ulang

Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Kemenko Perekonomian Bobby Hamza Rafinus menyatakan perubahan konsepsi perizinan tersebut mencakup kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung.

“Selain itu, perizinan berusaha dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangan yang datur dalam UU, dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Mengatur jenis perizinan, standar, syarat, prosedur, dan jangka waktu penyelesaian yang ditetapkan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional yakni dari pusat dan daerah,” tambahnya.

Dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, mendukung ease of doing business (EODB), dan memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara pemerintah pusat dan pemda, maka disusunlah RPP PDRD.

“Pemerintah melalui UU Cipta Kerja akan menata ulang, salah satunya PDRD. Kita tahu banyak pajak daerah dan retribusi daerah dengan tarif tinggi dapat menghambat investasi di daerah. Dampaknya perusahaan-perusahaan tidak mau melakukan investasi di daerah,” ujar Iskandar.

Adapun pokok-pokok pengaturan RPP PDRD antara lain penyesuaian tarif pajak dan retribusi oleh pemerintah pusat, pengawasan pajak dan retribusi, serta dukungan pemerintah pusat atas kualitas pelayanan pemerintah daerah.

Saat ini, kata Bobby, pemerintah tengah menyelesaikan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres. Sesuai dengan komitmen, pemerintah akan memberikan ruang yang seluas-luasnya terhadap semua masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

“Pemerintah telah menyediakan berbagai kanal penyampaian masukan. Setelah diberikan penjelasan ini, diharapkan adanya respons, tanggapan dan masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk penyempurnaan RPP dan RPerpres,” ujar Bobby.

Selain melaksanakan kegiatan sosialisasi di kota-kota, pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta Kerja (uu-ciptakerja.go.id).

Sementara itu, mewakili Gubernur Maluku Utara, Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir menyampaikan sosialisasi dan serap aspirasi RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja ini sangat penting bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan stekholder. Pasalnya, saat ini pada kuartal ketiga untuk daerah di seluruh Indonesia, Maluku Utara masuk peringkat pertama pertumbuhan ekonomi positif dengan 6,66%.

“Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara mencapai 6,66% ini karena faktor pertambangan. Untuk itu kami menyambut gembira, dengan adanya pertambangan di Maluku Utara ini, pemerintah bisa menciptakan investasiinvestasi baru dengan memanfaatkan pertumbuhan ekonomi 6,66%,” kata Samsuddin.

Turut hadir pula dalam kegiatan itu, Juru Bicara Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Emrus Sihombing, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri Edison Siagian, Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Kementerian Keuangan Bhimantara Widayajala, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Sekretaris BPKPAD Muchdar Abdullah dan Kepala Program Studi S-2 Universitas Khairun Amran Husen. (HI/S3-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik