Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Setara Institute: Indeks HAM Melorot Karena UU Ciptaker

Putra Ananda
10/12/2020 21:05
Setara Institute: Indeks HAM Melorot Karena UU Ciptaker
Front Perjuangan Rakyat (FPR) Kalimantan Barat melakukan aksi dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM), hari ini.(ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

SETARA Institute merilis hasil penelitian Indeks Kinerja HAM 2020 pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan hasil rilis terdapat penurunan capaian indeks HAM dari tahun sebelumnya.

Dari 11 indikator yang ada, hanya ada 1 indikator yang mengalami kenaikan. Yakni indeks Kebebasan Beragama/Beribadah yang naik dari 2,4 pada 2019 menjadi 2,5 pada tahun ini.

Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute Sayyidatul Insiyah mengatakan skor rerata untuk seluruh variabel atau indikator pada Indeks HAM tahun ini ialah 2,9. Menurun secara signifikan dari tahun sebelumnya yang berada pada skor 3,2. Perincian penurunan skor tersebut, sambungnya, terdapat pada indikator Hak Sipil dan Politik sebesar 0,2 dan pada Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya sebesar 0,4.

“Deklinasi angka indeks tersebut disebabkan oleh adanya UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang secara normatif telah mengikis jaminan hak asasi manusia. Proses pembentukan UU Cipta Kerja dan penanganan penolakan oleh warga negara telah berdampak pada pelanggaran hak sipil dan politik,” kata Sayyidatul di Jakarta, Kamis (10/12).

Baca juga: Keluarga Minta Ponsel Balik, Polri: Itu Barang Bukti

Setara Institute juga menyoroti variabel Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat masa lalu dengan adanya pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin bahwa kasus Semanggi I dan II bukanlah termasuk pelanggaran HAM Berat. Namun, apresiasi perlu diberikan terhadap PTUN Jakarta dimana melalui putusannya No. 99/G/2020/PTUN-JKT telah memutus sikap Jaksa Agung Burhanuddin sebagai perbuatan melawan hukum dan mengandung asas kebohongan.

Walhasil, indeks variabel Penyelesaian Pelanggaran HAM masa lalu, yang merupakan sub-indikator Hak Memperoleh Keadilan, pada tahun ini naik tipis yakni 0,2 dari 1,3 menjadi 1,5. Kendati demikian, Sayyidatul menilai sikap Jaksa Agung telah merusak harapan masyarakat akan penuntasan sejumlah Pelanggaran HAM Berat yang tak kunjung terselesaikan hingga kini.

Adapun, dalam indeks ini, skala pengukuran ditetapkan dengan rentang nilai 1-7, dimana angka 1 menunjukkan pemenuhan HAM yang paling rendah dan angka 7 menunjukkan pemenuhan HAM yang paling tinggi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya