Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Besok, Bareskrim Limpahkan Perkara Cagub Sumbar Mulyadi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/12/2020 15:15
Besok, Bareskrim Limpahkan Perkara Cagub Sumbar Mulyadi
Ilustrasi(Antara)

TIM penyidik Bareskrim Polri akan segera melimpahkan berkas perkara calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat (11/12).

Kader Partai Demokrat ini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu. Pasalnya, Mulyadi diduga berkampanye lebih awal dari jadwal sebelumnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian R Djajadi, menegaskan hador atau tidak hadirnya Mulyadi diperiksa, berkas perkara tetap dilimpahkan ke JPU.

Baca juga :Bawaslu : Sistem IT Jangan Hambat Penghitungan Suara

"Hadir atau tidak hadir, berkas perkara akan dikirim ke JPU besok," papar Andi, di Jakarta, Kamis (10/12).

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri  akan memeriksa Mulyadi sebagai tersangka, Kamis (10/12).

Adapun Mulyadi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya