Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
Bareskrim Polri tercatat telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp222.753.250.083 selama Januari hingga Oktober 2020.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 435 perkara korupsi yang ditangani sepanjang 2020.
Ia merinci Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.346.
Dari angka itu, 435 diantaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 393, dilimpahkan 16 dan dihentikan atau SP3 ada 26 perkara. Sisanya Bareskrim Polri masih melalukan proses penyidikan sehanyak 911 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.
Jika diakumulasi sejak 2018 hingga 2020, Bareskrim Polri sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3,6 triliun. Sedangkan, kerugian negara sejak tahun 2018-2020 mencapai Rp7,6 triliun dengan total jumlah laporan polisi mencapai 4.321, yakni 2.080 P21, 111 dihentikan, 62 dilimpahkan dan proses sidik sebanyak 2.068.
Listyo mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara tanpa pandang bulu. Hal ini merupakan wujud komitmen dari Bareskrim Polri dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap citra Polri.
"Sebagai wujud pembenahan internal Bareskrim, tentunya kasus korupsi harus diusut sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu," ujar Listyo, melalui keterangannya, Rabu (9/12).
Seperti diketahui, pada tahun ini, Bareskrim Polri setidaknya telah mengusut dan menyelesaikan beberapa kasus pidana korupsi besar yang sempat menyedot perhatian. Di antaranya, kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Ketiga tersangka adalah Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Selanjutnya juga ada kasus kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Lumowa. Ia berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda.
Lalu, kasus tindak pidana korupsi terkait penghapusan Red Notice Djoko Soegiarto Tjandra. Dalam perkara ini, ada empat orang yang dijadikan tersangka. Dua di antaranya adalah jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Sedangkan dua lainnya, yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Berkas perkara tersebut juga telah rampung atau P21. Saat ini, keempat orang itu sudah menyandang status terdakwa lantaran proses hukumnya sudah memasuki tahap pengadilan. (OL-8)
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Belum dipastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
Tipe pica memuat 10 huruf dalam 1 inch dan tidak menunjuk font tertentu seperti saat ini ada tipe ketikan digital.
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.43 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved