Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi istilah kedermawanan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terdakwa Fahmi Darmawansyah. KPK menilai terminologi tersebut tidak tepat lantaran mengaburkan makna kedermawanan.
"Penggunaan terminologi kedermawanan dalam putusan tersebut mengaburkan esensi makna dari sifat kedermawanan itu sendiri," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (9/12).
KPK menilai pemberian kepada penyelenggara negara lantaran berkaitan kewenangannya merupakan perbuatan tercela, bukan kedermawanan. Apalagi, pemberi memiliki kepentingan tertentu di balik pemberian tersebut. Hal itu, ucap Ali Fikri, termasuk dalam kategori suap atau paling tidak gratifikasi.
"Pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negeri karena kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki si penerima sedangkan si pemberi ada kepentingan dibaliknya tentu itu perbuatan tercela. Dalam konteks penegakan hukum itu dapat masuk kategori suap atau setidaknya bagian dari gratifikasi yang tentu ada ancaman pidananya," ungkapnya.
Baca juga : MA Lepas Pemberi Mobil dan LV ke Kepala LP, Pakar: Patut Dihormati
Sebelumnya, MA mengabulkan PK Fahmi Darmawansyah dalam perkara suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husen. Dalam putusannya, MA menyatakan pemberian dari Fahmi kepada Wahid Husen, di antaranya mobil Mitsubishi seharga Rp427 juta, tak terkait dengan fasilitas khusus di lapas yang dinikmati Fahmi.
Putusan majelis PK menilai pemberian-pemberian didasari sifat kedermawanan Fahmi. Fasilitas khusus di bui yang diperoleh Fahmi dinilai sudah sudah ada sejak Kepala Lapas sebelumnya yakni Dedi Handoko dan Wahid Husen membiarkan hal tersebut terus berlangsung.
Putusan PK itu lantas mengurangi hukuman Fahmi dari sebelumnya 3 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. KPK meyayangkan putusan tersebut meski tetap menghormati keputusan hakim.
"Sekalipun putusan hakim haruslah tetap kita hormati. Namun di tengah publik saat ini sedang bersemangat dalam upaya pembebasan negeri ini dari korupsi," ucap Ali Fikri.(P-5)
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Pertemuan antara Bupati OKU Timur dengan Menko Kumham Imipas mengangkat dua isu penting, yakni permohonan layanan paspor di wilayah OKU Timur dan percepatan pembangunan lapas baru.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
Bantuan ini fokus pada pengembangan perpustakaan, ruang kunjungan, serta tempat interaksi yang dirancang untuk mendukung pembinaan, pendidikan, dan interaksi sosial warga binaan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membebaskan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengkritisi pemberian remisi Idul Fitri terhadap 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin, Mardani H Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, menjadi sorotan publik setelah video pelesirannya di Banjarmasin dan Surabaya viral di media sosial.
Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved