Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi istilah kedermawanan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terdakwa Fahmi Darmawansyah. KPK menilai terminologi tersebut tidak tepat lantaran mengaburkan makna kedermawanan.
"Penggunaan terminologi kedermawanan dalam putusan tersebut mengaburkan esensi makna dari sifat kedermawanan itu sendiri," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (9/12).
KPK menilai pemberian kepada penyelenggara negara lantaran berkaitan kewenangannya merupakan perbuatan tercela, bukan kedermawanan. Apalagi, pemberi memiliki kepentingan tertentu di balik pemberian tersebut. Hal itu, ucap Ali Fikri, termasuk dalam kategori suap atau paling tidak gratifikasi.
"Pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negeri karena kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki si penerima sedangkan si pemberi ada kepentingan dibaliknya tentu itu perbuatan tercela. Dalam konteks penegakan hukum itu dapat masuk kategori suap atau setidaknya bagian dari gratifikasi yang tentu ada ancaman pidananya," ungkapnya.
Baca juga : MA Lepas Pemberi Mobil dan LV ke Kepala LP, Pakar: Patut Dihormati
Sebelumnya, MA mengabulkan PK Fahmi Darmawansyah dalam perkara suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husen. Dalam putusannya, MA menyatakan pemberian dari Fahmi kepada Wahid Husen, di antaranya mobil Mitsubishi seharga Rp427 juta, tak terkait dengan fasilitas khusus di lapas yang dinikmati Fahmi.
Putusan majelis PK menilai pemberian-pemberian didasari sifat kedermawanan Fahmi. Fasilitas khusus di bui yang diperoleh Fahmi dinilai sudah sudah ada sejak Kepala Lapas sebelumnya yakni Dedi Handoko dan Wahid Husen membiarkan hal tersebut terus berlangsung.
Putusan PK itu lantas mengurangi hukuman Fahmi dari sebelumnya 3 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. KPK meyayangkan putusan tersebut meski tetap menghormati keputusan hakim.
"Sekalipun putusan hakim haruslah tetap kita hormati. Namun di tengah publik saat ini sedang bersemangat dalam upaya pembebasan negeri ini dari korupsi," ucap Ali Fikri.(P-5)
Sebanyak 40 warga binaan lapas khusus anak tersebut dibekali ilmu dasar sepakbola, termasuk teknik dasar bermain selama 2 jam lebih
Setiap ada tersangka narkoba akan melakukan asesmen baik hukum maupun medis untuk kemudian diklasifikasi
Acara tersebut diinisiasi oleh Kementerian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lapas itu secara resmi menjadi mitra BNI atau disebut Agen46 yang dapat melayani pembukaan buku tabungan BNI Pandai dan ATM
LEMBAGA Pemasyarakat Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang terus meningkatkan pelayan untuk para pengunjung dan anak didik lapas (andikpas
Bukan hanya salon, sebuah unit usaha penatu atau laundry juga dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar Lapas.
Bantuan ini fokus pada pengembangan perpustakaan, ruang kunjungan, serta tempat interaksi yang dirancang untuk mendukung pembinaan, pendidikan, dan interaksi sosial warga binaan.
Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, mengatakan tidak ada perselisihan antara Setnov dengan Nurhadi, tetapi hanya ada perbedaan komunikasi yang tidak nyambung.
Sejumlah tokoh menyambut Anas, di antaranya Ketua NasDem Jawa Barat Saan Mustopa, Ketua Partai Kebangkitan Nusantara I Gede Pasek Suadika dan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
SEBANYAK 326 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat (Jabar) menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.
Setnov diketahui kembali ke Lapas Sukamiskin sejak Minggu (14/7), ia pun kini berubah penampilan dengan jenggot barunya
Bapas Bogor menilai perilaku Setnov selama menjalani sanksi penahanan satu bulan di Lapas Gunung Sindur, telah berperilaku baik dan memiliki itikad untuk tidak mengulangi kesalahan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved