Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MA Lepas Pemberi Mobil dan LV ke Kepala LP, Pakar: Patut Dihormati

Cahya Mulyana
09/12/2020 08:47
MA Lepas Pemberi Mobil dan LV ke Kepala LP, Pakar: Patut Dihormati
Lapas Sukamiskin Bandung(MI/Bayu Anggoro)

PAKAR hukum Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menilai putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) terkait kasus gratifikasi Fahmi Darmawansyah terhadap mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen mesti dihormati. Majelis Hakim memiliki Diskresi dalam memutuskan sebuah perkara sesuai bukti yang ada dalam persidangan.

"Apapun keputusan MA sebagai top judicial court itu patut dihormati terlepas pro-kontranya," ujarnya kepada mediaindonesia.com, Rabu (9/12). 

Menurut dia, suatu putusan minima dan maksima pemidanaan MA itu merupakan diskresi hakim, sepanjang masih dalam batas hukum dan tidak willekeur subyektif hakim atau kesewenangan.

Jadi mitigation atau pengurangan seperti dalam kasus seorang nenek renta yang mencuri singkong maupun severe punishment atau pemberatan seperti dalam kasus Jiwasraya merupakan pertimbangan hakim.

"Pertimbangan dan diskresi obyektif dalam dunia hukum yang melihat adanya pertimbangan-pertimbangan fakta yang meringankan dari pelaku. Perlu dihargai putusan meski ada pro-kontranya," pungkasnya.

Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) MA menilai suap yang diberikan Fahmi Darmawansyah kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen nilainya kecil dan bagian dari kedermawanan. Dengan dasar itu PK Fahmi dikabulkan dan hukumannya disunat satu tahun enam bulan penjara atau menjadi dua tahun dari semula tiga tahun tahun enam bulan. Fahmi memberi Wahid tas Louis Vuitton, mobil Mitsubishi Triton serta sandal. Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan Fahmi bersalah dan dihukum tiga setengah tahun penjara.

"Sesuai fakta persidangan, pemohon PK Fahmi menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh pemohon melainkan karena sifat kedermawanan pemohon. Pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) terpidana/pemohon untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas," demikian bunyi putusan yang dibacakan Hakim Mejelis PK Salman Luthan dari laman resmi MA, Senin (7/12).

baca juga: Napi Korupsi Fahmi Darmansyah Terkena OTT di Lapas Sukamiskin

Terpidana, Fahmi tidak memiliki niat untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perbuatan tersebut. Dengan demikian, putusan judex facti a quo PN Bandung telah bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, khususnya pemohon.

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," pungkasnya. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya