Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menangkap narapidana kasus korupsi Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen. Fahmi diduga sebagai pemberi suap kepada Wahid.
"Ya (Fahmi Darmawansyah ikut ditangkap). Dia pemberi (ke Wahid Husen)," kata salah satu sumber di KPK, Sabtu (21/7).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief membenarkan operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin itu. Menurut dia, informasi rinci akan disampaikan dalam konferensi pers.
"Betul ada kegiatan KPK di Lapas Sukamiskin. Detailnya tunggu konferensi pers," kata Syarif dihubungi terpisah.
Fahmi telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Fahmi terbukti secara sah telah memberikan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Suami Inneke Koesherawati itu memberikan uang secara bertahap sebesar S$309.500, US$88.500, 10.000 euro, dan Rp120 juta kepada pejabat Bakamla. Uang diberikan agar perusahaannya yakni PT Melati Technofo Indonesia mendapat proyek di Bakamla tahun anggaran 2016.
Selain Fahmi dan Wahid, tim penindakan KPK juga turut mengamankan sopir dan seorang petugas Lapas Sukamiskin. Saat ini, mereka yang ditangkap sudah berada di markas Lembaga Antirasuah untuk menjalani pemeriksaan awal.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap mereka yang ditangkap. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved