Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Dua Sespri Edhy Prabowo Diperiksa

Dhika Kusuma Winata
09/12/2020 01:10
Dua Sespri Edhy Prabowo Diperiksa
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Saksi yang dipanggil, yakni sekretaris pribadi (sespri) dan ajudan Edhy.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Kedua sespri Edhy yang dipanggil, yakni Fidya Yusri dan Anggia Putri Tesalonikacloer. Adapun ajudan Edhy yang dipanggil, yakni Dicky Hartawan. Selain itu, penyidik memanggil dua saksi lain sales PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI) bernama Ellen dan ibu rumah tangga Devi Komalah Sari.

Selain itu, para penyidik mendalami seputar permohonan izin ekspor benih lobster dari PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

“Didalami mengenai pengetahuan saksi tentang aktivitas PT ACK dalam pengajuan permohonan izin ekspor benur lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Ali Fikri.

Soal pengajuan izin ekspor benur itu didalami penyidik ketika memeriksa pihak swasta pengendali PT ACK Deden Deni, Senin (7/12).

Penyidik juga memeriksa karyawan PT Dua Putra Perkasa Betha Maya Febiana untuk mengonfi rmasi aktivitas keuangan perusahaan eksportir benur tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu, yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP, yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Kasus dugaan suap tersebut bermula saat Menteri Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster pada 14 Mei 2020.

Andreau Pribadi Misata dan Safri ditunjuk sebagai pimpinan Tim Uji Tuntas itu. KPK menduga Edhy mengarahkan Tim Uji Tuntas agar PT Dua Putra Perkasa mendapat izin ekspor benur yang kemudian jasa pengirimannya ditetapkan melalui PT Aero Citra Kargo.

Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu yang sebagian dibelanjakan saat kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Uang US$100 ribu itu diduga dari Suharjito, sedangkan Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar.


Lancar

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) ad Interim, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menuturkan aktivitas kerja kementerian tersebut berjalan lancar.

“Saya pastikan semua aktivitas di Kementerian Kelautan dan Perikanan berjalan dengan baik dan saya melihat sendiri di lapangan, kita semua telah bekerja maksimal untuk kepentingan negara,” ungkap SYL dalam keterangannya yang dikutip kemarin.

Syahrul menjelaskan, ia bersama Dirjen Perikanan Budi Daya KKP Slamet Soebjakto bakal menuntaskan seluruh program yang telah digulirkan kementerian tersebut sebelum tutup tahun. “Kita tahu Desember ini ialah akhir tahun anggaran 2020. Oleh karena itu, bagaimana kita memastikan semua aktivitas yang menyentuh rakyat bisa dilakukan,” imbuh SYL. (Ins/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya