Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Jadi Tersangka, 2 Cakada Tetap Melaju

INDRIYANI ASTUTI
06/12/2020 05:35
Jadi Tersangka, 2 Cakada Tetap Melaju
KPK TAHAN BUPATI BANGGAI LAUT: Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.)

DUA calon kepala daerah (cakada) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara pidana yang berbeda. Pertama, calon petahana Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua, calon Gubernur Sumatra Barat Mulyadi yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka karena melanggar tindak pidana pemilihan dengan berkampanye di luar jadwal.

Meski begitu, keduanya tetap melaju untuk berkontestasi di Pilkada 2020. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Raka Sandi mengatakan KPU tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

“Apa itu sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak? Kan, seperti itu. Apalagi, ini sudah menjelang hari H (pemungutan suara 9 Desember 2020),” ucap Raka, kemarin.

Ia menegaskan, apabila masalah hukum pidana terjadi sebelum, selama masa pencalonan, atau setelah terpilih, proses pidana tetap berjalan, sedangkan KPU, imbuhnya, saat ini tetap menjalankan tahapan pilkada sesuai yang diatur dalam peraturan KPU.

“Nanti ada mekanismenya, saya kira itu banyak terjadi. Bahkan ada pernah kepala daerah terpilih dilantik di tahanan. Nanti dilakukan proses penggantian berikutnya,” papar Raka.

Wenny Bukamo yang diusung PDIP, Gerindra, PKB, Golkar, dan Partai Perindo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Diduga suap yang diterimanya dari pengusaha rekanan Pemkab Banggai Laut itu digunakan untuk kampanye dalam pilkada.

Sementara itu, cagub Sumbar Mulyadi yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) dipersangkakan dengan tindak pidana pemilihan, yaitu
kampanye di luar jadwal sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi kepada Media Indonesia, kemarin, menjelaskan Mulyadi baru diperiksa sebagai saksi setelah panggilan kedua. Ia akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan di Bareskrim sebagai tersangka pada Senin (7/12).


Politik uang


Tahapan pilkada memasuki masa tenang hari ini hingga 8 Desember 2020, kemudian dilanjutkan pencoblosan pada 9 Desember.

Masa tenang dianggap waktu paling rawan terjadinya pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh calon kepala daerah. Sebagai antisipasi, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) melakukan patroli bersama antipolitik uang.

“ J a j a ran pengawas di lapang an akan berpatroli 1×24 jam mencegah terjadinya politik uang. Ini akan menjadi pekerjaan berat bagi penyelenggara,” ujar Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam kegiatan peluncuran Patroli Bersama, kemarin.

Komisioner Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Bidang Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin menambahkan, dalam melakukan patroli, Bawaslu melibatkan kepolisian. Sejauh ini, timnya telah menemukan 37 dugaan pelanggaran praktik politik uang yang tersebar di 26 kabupaten/kota. (Ykb/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya