Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA calon kepala daerah (cakada) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara pidana yang berbeda. Pertama, calon petahana Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua, calon Gubernur Sumatra Barat Mulyadi yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka karena melanggar tindak pidana pemilihan dengan berkampanye di luar jadwal.
Meski begitu, keduanya tetap melaju untuk berkontestasi di Pilkada 2020. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Raka Sandi mengatakan KPU tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
“Apa itu sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak? Kan, seperti itu. Apalagi, ini sudah menjelang hari H (pemungutan suara 9 Desember 2020),” ucap Raka, kemarin.
Ia menegaskan, apabila masalah hukum pidana terjadi sebelum, selama masa pencalonan, atau setelah terpilih, proses pidana tetap berjalan, sedangkan KPU, imbuhnya, saat ini tetap menjalankan tahapan pilkada sesuai yang diatur dalam peraturan KPU.
“Nanti ada mekanismenya, saya kira itu banyak terjadi. Bahkan ada pernah kepala daerah terpilih dilantik di tahanan. Nanti dilakukan proses penggantian berikutnya,” papar Raka.
Wenny Bukamo yang diusung PDIP, Gerindra, PKB, Golkar, dan Partai Perindo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Diduga suap yang diterimanya dari pengusaha rekanan Pemkab Banggai Laut itu digunakan untuk kampanye dalam pilkada.
Sementara itu, cagub Sumbar Mulyadi yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) dipersangkakan dengan tindak pidana pemilihan, yaitu
kampanye di luar jadwal sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi kepada Media Indonesia, kemarin, menjelaskan Mulyadi baru diperiksa sebagai saksi setelah panggilan kedua. Ia akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan di Bareskrim sebagai tersangka pada Senin (7/12).
Politik uang
Tahapan pilkada memasuki masa tenang hari ini hingga 8 Desember 2020, kemudian dilanjutkan pencoblosan pada 9 Desember.
Masa tenang dianggap waktu paling rawan terjadinya pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh calon kepala daerah. Sebagai antisipasi, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) melakukan patroli bersama antipolitik uang.
“ J a j a ran pengawas di lapang an akan berpatroli 1×24 jam mencegah terjadinya politik uang. Ini akan menjadi pekerjaan berat bagi penyelenggara,” ujar Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam kegiatan peluncuran Patroli Bersama, kemarin.
Komisioner Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Bidang Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin menambahkan, dalam melakukan patroli, Bawaslu melibatkan kepolisian. Sejauh ini, timnya telah menemukan 37 dugaan pelanggaran praktik politik uang yang tersebar di 26 kabupaten/kota. (Ykb/P-2)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved