Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA calon kepala daerah (cakada) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara pidana yang berbeda. Pertama, calon petahana Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua, calon Gubernur Sumatra Barat Mulyadi yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka karena melanggar tindak pidana pemilihan dengan berkampanye di luar jadwal.
Meski begitu, keduanya tetap melaju untuk berkontestasi di Pilkada 2020. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Raka Sandi mengatakan KPU tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
“Apa itu sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak? Kan, seperti itu. Apalagi, ini sudah menjelang hari H (pemungutan suara 9 Desember 2020),” ucap Raka, kemarin.
Ia menegaskan, apabila masalah hukum pidana terjadi sebelum, selama masa pencalonan, atau setelah terpilih, proses pidana tetap berjalan, sedangkan KPU, imbuhnya, saat ini tetap menjalankan tahapan pilkada sesuai yang diatur dalam peraturan KPU.
“Nanti ada mekanismenya, saya kira itu banyak terjadi. Bahkan ada pernah kepala daerah terpilih dilantik di tahanan. Nanti dilakukan proses penggantian berikutnya,” papar Raka.
Wenny Bukamo yang diusung PDIP, Gerindra, PKB, Golkar, dan Partai Perindo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Diduga suap yang diterimanya dari pengusaha rekanan Pemkab Banggai Laut itu digunakan untuk kampanye dalam pilkada.
Sementara itu, cagub Sumbar Mulyadi yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) dipersangkakan dengan tindak pidana pemilihan, yaitu
kampanye di luar jadwal sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi kepada Media Indonesia, kemarin, menjelaskan Mulyadi baru diperiksa sebagai saksi setelah panggilan kedua. Ia akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan di Bareskrim sebagai tersangka pada Senin (7/12).
Politik uang
Tahapan pilkada memasuki masa tenang hari ini hingga 8 Desember 2020, kemudian dilanjutkan pencoblosan pada 9 Desember.
Masa tenang dianggap waktu paling rawan terjadinya pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh calon kepala daerah. Sebagai antisipasi, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) melakukan patroli bersama antipolitik uang.
“ J a j a ran pengawas di lapang an akan berpatroli 1×24 jam mencegah terjadinya politik uang. Ini akan menjadi pekerjaan berat bagi penyelenggara,” ujar Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam kegiatan peluncuran Patroli Bersama, kemarin.
Komisioner Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Bidang Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin menambahkan, dalam melakukan patroli, Bawaslu melibatkan kepolisian. Sejauh ini, timnya telah menemukan 37 dugaan pelanggaran praktik politik uang yang tersebar di 26 kabupaten/kota. (Ykb/P-2)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved