Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bupati Banggai Laut Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Dhika Kusuma Winata
05/12/2020 17:30
Bupati Banggai Laut Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Jakarta usai dinyatakan nonreaktif dalam uji cepat covid-19. Ia sebelumnya sempat diisolasi di Rutan Polres Banggai, Sulawesi Tengah, lantaran tes covid-19 sebelumnya dinyatakan reaktif.

"Kembali dilakukan rapid test dan hasilnya nonreaktif. Selanjutnya ia akan menjalani penahanan 20 hari pertama sampai dengan 23 Desember 2020 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (5/12).

Dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Banggai Laut itu, KPK menetapkan enam tersangka. Selain Bupati Wenny, KPK juga menetapkan lima pengusaha rekanan Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut sebagai tersangka.

Mereka ialah Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group, Hedy Thiono selaku Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono selaku Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Djufri Katili selaku Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, dan Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT Andronika Putra Delta.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya menduga suap yang diterima Bupati Wenny dari pengusaha rekanan pemkab itu digunakan untuk biaya kampanye dalam pilkada. Wenny saat ini berstatus petahana yang maju lagi dalam pilkada serentak 2020 diusung PDIP.

"Kami melihat indikasi uang yang terkumpul ini untuk digunakan biaya kampanye atau kemungkinan untuk serangan fajar. Ini indikasinya ke sana. Kami belum menelusuri mendalam apakah ada yang sudah digunakan untuk alat peraga kampanye, tapi indikasi awalnya seperti itu," kata Nawawi.

Nawawi mengatakan dalam Pilkada 2020 KPK sudah sering mengingatkan para calon kepala daerah, termasuk petahana, agar tidak melakukan kesepakatan proyek yang mengarah korupsi. Beberapa waktu terakhir, KPK turun tangan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan bekerja sama dengan KPU.

"KPK tetap melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan jika memang ada indikasi korupsi. Kami tidak mengambil kebijakan seperti aparat penegak hukum lain yang menangguhkan penanganan kasus korupsi di masa pilkada," ujar Nawawi.

KPK menduga Wenny melakukan kongkalikong untuk mengatur rekanan perusahaan tertentu untuk mengikuti proyek-proyek pada Dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut. Sebagai imbal jasa, rekanan sepakat menyerahkan uang sebagai bentuk commitment fee kepada bupati.

Dalam OTT itu, tim KPK mengendus ada informasi dugaan transaksi suap. Tim kemudian mengamankan duit senilai Rp2 miliar di dalam kardus. Selain itu, ditemukan buku tabungan, bonggol cek, dan sejumlah dokumen proyek.

"Dari hasil tangkap tangan, ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus," ucap Nawawi.

Bupati Wenny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya