Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan laporan Muswira Kalla, anak mantan Wapres Jusuf Kalla atas eks kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dan pemerhati sosial dan politik Rudi S. Kamri ke Bareskrim Polri, saat ini masih dalam proses administrasi di Biro Ops Bareskrim Polri.
"Sudah saya cek di Ditsiber ternyata belum sampai, masih proses administrasi, jadi masih di Biro Ops," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/12).
Baca juga: Kebijakan Afirmasi Mutlak Diperlukan
Dia meminta publik untuk sabar menunggu perkembangan kasus tersebut.
"Nanti kita akan update ya," katanya.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dan Rudi S. Kamri dilaporkan oleh Muswira Kalla ke Bareskrim Polri karena unggahan tulisan mereka di media sosial yang dinilai menyinggung Jusuf Kalla.
Muswira atau Ira mengatakan pihaknya membuat laporan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas pencemaran nama baik ayahnya. Laporan terdaftar dengan nomor ST/407/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
Dalam laporannya itu, Ira melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di medsos Twitter, YouTube dan Facebook yang menurutnya bernuansa fitnah.
Cuitan Ferdinand yang dilaporkannya adalah "Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan".
Dalam laporan tersebut, Ferdinand dan Rudi dikenakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (Ant/OL-6)
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mengungkapkan polemik empat pulau Aceh harus dijadikan pembelajaran yang baik bagi pemerintah, khususnya para pejabat terkait.
Jusuf Kalla (JK) menilai polemik status empat pulau di Aceh menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan khususnya yang berkaitan dengan Aceh
JK juga mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Keputusan administratif seperti Keputusan Menteri (Kepmen) tidak dapat membatalkan atau mengubah kedudukan hukum yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
JK mengkritisi kondisi ketenagakerjaan di Indonesia yang disebut sangat memprihatinkan. Hal ini terlihat dari antusiasme pencari kerja yang membludak saat pembukaan job fair di Bekasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved