Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Geledah PT DPP Terkait Kasus Ekspor Benur

Dhika Kusuma Winata
02/12/2020 15:49
 KPK Geledah PT DPP Terkait Kasus Ekspor Benur
.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar penggeledahan dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Kali ini, penyidik menggeledah rumah tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito, kantor, serta gudang PT DPP.

"Tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di daerah Bekasi, Jawa Barat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/12).

Penggeledahan digelar Selasa (1/12) hingga Rabu (2/12) dini hari. Penyidik mengamankan barang bukti antara lain dokumen izin ekspor benur. Penyidik juga menemukan dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait pemberian suap ke Edhy Prabowo.

"Barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya dokumen terkait ekspor benih lobster, dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait dengan dugaan pemberian suap, dan bukti-bukti elektronik lain," imbuh Ali Fikri.

Dalam beberapa hari terakhir KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Penggeledahan di kantor PT Aero Citra Kargo (ACK) di kawasan Jakarta Barat, Selasa (1/12), penyidik menyita sejumlah dokumen ekspor dan bukti elektronik.

Pada Jumat (27/11) pekan lalu, penyidik KPK menggeledah beberapa ruangan di kantor KKP. Penyidik menemukan dan mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Penyidik juga menyita barang bukti elektronik.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Menteri Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Edhy diduga menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benur dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara US$1,4 miliar) kemudian membelanjakan sebagiannya saat kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Senilai US$100 ribu itu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei lalu.

Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer pada 5 November lalu ke rekening staf istri Edhy. KPK juga menemukan rekening Ahmad Bahtiar dan seorang lagi pemilik PT Aero, Amril, yang diduga menampung dana Rp9,8 miliar dari perusahaan-perusahaan eksportir. Kedua pemegang PT Aero itu diduga sebagai nominee pihak Edhy dan seorang bernama Yudi Surya Atmaja. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya