Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Lacak Aliran Dana sampai Perusahaan Eksportir Benur

Dhika Kusuma Winata
02/12/2020 13:59
KPK Lacak Aliran Dana sampai Perusahaan Eksportir Benur
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo(MI/Andri Widiyanto )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan suap Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo. Komisi mensinyalir ada aliran dana yang masuk ke perusahaan PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dari sejumlah perusahaan eksportir benih lobster.

"KPK akan melibatkan pihak lain, termasuk perbankan maupun PPATK, dalam penelusuran dugaan aliran dana perkara tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/12).

Edhy Prabowo diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara Rp1,4 miliar) kemudian membelanjakan sebagiannya saat kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Senilai US$100 ribu itu diduga dari eksportir yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei lalu.

Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero Citra Kargo sebagai perusahaan forwarder dalam ekspor benur. Uang tersebut ditransfer pada 5 November ke rekening staf istri Edhy.

KPK juga menemukan rekening Ahmad Bahtiar dan seorang lagi pemilik PT Aero, Amril, yang diduga menampung dana Rp9,8 miliar dari perusahaan-perusahaan eksportir. Terkait rekening Rp9,8 miliar itu, KPK menduganya sebagai penampung uang dari para eksportir. Kedua pemilik PT Aero itu diduga hanya sebagai nominee pihak Edhy.

Ali Fikri mengatakan terbuka peluang menjerat pihak lain maupun PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai tersangka korporasi jika nanti ditemukan bukti yang cukup. "Terkait aliran dana, kami memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK," ucapnya.

Saat ini, imbuh Ali Fikri, penyidik KPK masih fokus pada upaya pembuktian unsur-unsur pasal suap yang disangkakan kepada tujuh tersangka. Selanjutnya, KPK juga akan mengkaji peluang penerapan pasal pencucian uang atau TPPU.

Dalam kasus itu KPK menetapkan tujuh tersangka yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya