Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Bakamla

Dhika Kusuma Winata
01/12/2020 18:16
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Bakamla
Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 2016.

Dua tersangka ialah Leni Marlena yang menjabat Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, kemudian Juli Amar Ma'ruf selaku anggota ULP Bakamla.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan LM (Leni dan JAM (Juli). Keduanya sudah ditetapkan tersangka pada Juli 2019," jelas Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (1/12).

Baca juga: KPK Panggil Inneke Koesherawati terkait Suap Bakamla

Keduanya akan ditahan selama 20 hari sampai 21 Desember 2020. Adapun Leni ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Juli Amar di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Selain itu, ada tersangka lain, yakni Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla. PT CMI Teknologi merupakan rekanan dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System Bakamla pada 2016.

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan satelit monitoring di Bakamla Tahun Anggaran 2016. Dalam perkara itu, diduga ada penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan tersangka dan swasta. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp54 miliar.

Baca juga: KPK Kejar Uang Panas Korupsi Bakamla

Leni dan Juli dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Rahardjo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Rahardjo sudah diadili dengan vonis 5 tahun penjara. Untuk perkara Bambang ditangani Polisi Militer TNI AL, karena yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik