Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa tidak ada satu orang pun di Indonesia yang kebal terhadap hukum.
Jika ada seseorang yang melakukan pelanggaran, entah dia berlatar belakang pejabat negara, ulama, atau apa pun yang lainnya, orang tersebut tentu harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Di Indonesia ini tidak ada yang kebal hukum. Itu prinsip yang harus kita pegang teguh. Siapa pun orangnya, kalau sudah dinyatakan bersalah, bersinggungan dengan hukum, tidak ada pandang bulu. Semua orang dapat perlakuan yang sama di depan hukum," ujar Moeldoko di Kantornya, Jakarta, Selasa (1/12).
Pernyataan tersebut dikeluarkan Moeldoko menyusul upaya pihak kepolisian yang akan memeriksa Rizieq Shihab lantaran telah melanggar protokol kesehatan dengan menciptakan kerumunan dan menutup-nutupi hasil tes usab.
Ia pun meminta kepada seluruh pihak untuk tidak mengaitkan pemeriksaan tersebut dengan istilah kriminalisasi ulama.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak pernah berupaya melakukan tindakan kriminalisasi ulama.
Jika memang ada ulama yang diperiksa pihak kepolisian, itu berarti dia telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.
"Tidak ada. Yang dikriminalisasi adalah mereka yang memiliki kesalahan dan itu sudah melalui penyelidikan. Mungkin ditingkatkan ke penyidikan dan seterusnya," jelas dia.
Ia pun mengimbau masyarakat terutama para pengikut Rizieq untuk tidak mengeluarkan ancaman kepada negara, tidak mengerahkan massa untuk menakut-nakuti pemerintah.
"Karena negara juga punya kekuatan untuk menghadapi tapi negara juga tidak ingin menghadapi situasi seperti itu. Kita semua ingin situasi baik-baik saja. Negara ini mesti aman, tentram. Semua masyarakat menghendaki situasi seperti itu," tegas mantan Panglima TNI itu. (OL-8)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved