Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PRESIDEN Joko Widodo kembali membubarkan lembaga atau badan nonstruktural di pemerintahan.
Tercatat, ada 10 lembaga yang dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, yang diteken pada 26 November lalu.
"Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi urusan pemerintahan, serta mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," demikian bunyi poin dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11).
Baca juga: HUT Korpri, Presiden Minta Reformasi Birokrasi Dipercepat
Adapun lembaga nonstruktural yang dibubarkan ialah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, serta Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Kemudian, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Sebelumnya, pembentukan 10 lembaga atau badan tersebut ditetapkan melalui Perpres, Keppres dan Peraturan Menteri. Dengan terbitnya Perpres Nomor 112 Tahun 2020, semua peraturan terkait 10 lembaga atau badan tersebut dicabut dan tidak berlaku.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 9 Desember Sebagai Libur Nasional
Semua tugas, fungsi, pendanaan dan kepegawaian dari 10 lembaga atau badan dialihkan ke kementerian terkait. Pengalihan itu dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Upaya penyederhanaan kelembagaan pemerintah menjadi agenda Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Kepala Negara juga membubarkan 18 badan, komite dan tim kerja pemerintah pada Juli lalu.(OL-11)
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved