Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Presiden Bubarkan 10 Lembaga/Badan Nonstruktural

Dhika Kusuma Winata
29/11/2020 15:53
Presiden Bubarkan 10 Lembaga/Badan Nonstruktural
Presiden Jokowi saat menghadiri rangkaian KTT ASEAN ke-37 secara virtual.(Dok. Biro Pers Sekreatariat Presiden)

PRESIDEN Joko Widodo kembali membubarkan lembaga atau badan nonstruktural di pemerintahan.

Tercatat, ada 10 lembaga yang dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, yang diteken pada 26 November lalu.

"Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi urusan pemerintahan, serta mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," demikian bunyi poin dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11).

Baca juga: HUT Korpri, Presiden Minta Reformasi Birokrasi Dipercepat

Adapun lembaga nonstruktural yang dibubarkan ialah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, serta Komisi Pengawas Haji Indonesia.

Kemudian, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Sebelumnya, pembentukan 10 lembaga atau badan tersebut ditetapkan melalui Perpres, Keppres dan Peraturan Menteri. Dengan terbitnya Perpres Nomor 112 Tahun 2020, semua peraturan terkait 10 lembaga atau badan tersebut dicabut dan tidak berlaku.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan 9 Desember Sebagai Libur Nasional

Semua tugas, fungsi, pendanaan dan kepegawaian dari 10 lembaga atau badan dialihkan ke kementerian terkait. Pengalihan itu dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Upaya penyederhanaan kelembagaan pemerintah menjadi agenda Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Kepala Negara juga membubarkan 18 badan, komite dan tim kerja pemerintah pada Juli lalu.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya