Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
RELAWAN dan santri Wakil Presiden Ma'ruf Amin (KMA) mengecam dan menuntut Ferdinand Hutahaean minta maaf karena dinilai mengeluarkan ucapan yang tidak etis. Demikian disampaikan Direktur Master C19 Doddy Dwi Nugroho dalam keterangan di Jakarta, Selasa (24/11/2020).
C19 ialah merupakan portal bagi para relawan Ma'ruf Amin. Portal tersebut juga untuk menyosialisasikan arus baru ekonomi Indonesia yang sering disebut-sebut oleh Ma'ruf Amin. "Para relawan marah dan meminta Ferdinand meminta maaf secara terbuka," Doddy.
Baca juga: 45 Ormas di Riau Deklarasi Tolak Rizieq Shihab
Menurut Doddy, Ferdinand yang merupakan mantan politikus Partai Demokrat mengucapkan kata-kata agar Ma'ruf Amin mundur dari jabatannya dan bergabung dengan Front Pembela Islam (FPI). Ferdinand, kata Doddy, juga menyebut bahwa Wapres Ma'ruf Amin tidak bisa bekerja.
"Menurut saya pernyataan Ferdinand ini bukan kritik, melainkan pernyataan yang merendahkan Kiai Ma'ruf Amin baik sebagai Wapres maupun sebagai ulama NU. Wajar bila para relawan dan santri Kiai Ma'ruf marah terhadap pernyataan Ferdinand," tegas Doddy.
Doddy menyayangkan pernyataan Ferdinand itu. Sebagai politisis, imbuh dia, Ferdinand semestinya cerdas dalam menganalisis sebuah berita. Pasalnya, Wapres belum pernah mengeluarkan pernyataan untuk bertemu dengan pentolan FPI Rizieq Shihab.
Baca juga: Nikita Mirzani vs Rizieq Shihab, Polisi Lakukan Antisipasi
Sebelumnya, ada pernyataan Jubir Wapres Masduki Baidlowi yang menyebut Wapres Ma’ruf Amin tidak masalah bertemu dengan Rizieq. Ferdinand Hutahaean kemudian melontarkan pernyataan untuk merespons pernyataan Baidlowi.
Belakangan, Masduki mengatakan pernyataan tersebut untuk merespons pertanyaan awak media terkait kemungkinan Wapres Ma'ruf Amin bertemu Rizieq yang baru pulang ke Tanah Air setelah 3 tahun berada di Arab Saudi. (RO/A-3)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved