Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
RELAWAN dan santri Wakil Presiden Ma'ruf Amin (KMA) mengecam dan menuntut Ferdinand Hutahaean minta maaf karena dinilai mengeluarkan ucapan yang tidak etis. Demikian disampaikan Direktur Master C19 Doddy Dwi Nugroho dalam keterangan di Jakarta, Selasa (24/11/2020).
C19 ialah merupakan portal bagi para relawan Ma'ruf Amin. Portal tersebut juga untuk menyosialisasikan arus baru ekonomi Indonesia yang sering disebut-sebut oleh Ma'ruf Amin. "Para relawan marah dan meminta Ferdinand meminta maaf secara terbuka," Doddy.
Baca juga: 45 Ormas di Riau Deklarasi Tolak Rizieq Shihab
Menurut Doddy, Ferdinand yang merupakan mantan politikus Partai Demokrat mengucapkan kata-kata agar Ma'ruf Amin mundur dari jabatannya dan bergabung dengan Front Pembela Islam (FPI). Ferdinand, kata Doddy, juga menyebut bahwa Wapres Ma'ruf Amin tidak bisa bekerja.
"Menurut saya pernyataan Ferdinand ini bukan kritik, melainkan pernyataan yang merendahkan Kiai Ma'ruf Amin baik sebagai Wapres maupun sebagai ulama NU. Wajar bila para relawan dan santri Kiai Ma'ruf marah terhadap pernyataan Ferdinand," tegas Doddy.
Doddy menyayangkan pernyataan Ferdinand itu. Sebagai politisis, imbuh dia, Ferdinand semestinya cerdas dalam menganalisis sebuah berita. Pasalnya, Wapres belum pernah mengeluarkan pernyataan untuk bertemu dengan pentolan FPI Rizieq Shihab.
Baca juga: Nikita Mirzani vs Rizieq Shihab, Polisi Lakukan Antisipasi
Sebelumnya, ada pernyataan Jubir Wapres Masduki Baidlowi yang menyebut Wapres Ma’ruf Amin tidak masalah bertemu dengan Rizieq. Ferdinand Hutahaean kemudian melontarkan pernyataan untuk merespons pernyataan Baidlowi.
Belakangan, Masduki mengatakan pernyataan tersebut untuk merespons pertanyaan awak media terkait kemungkinan Wapres Ma'ruf Amin bertemu Rizieq yang baru pulang ke Tanah Air setelah 3 tahun berada di Arab Saudi. (RO/A-3)
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
MA diminta membebaskan Ngarijan Salim dan mengembalikannya kepada keluarga. Mereka juga meminta Presiden Prabowo melakukan intervensi atas nama kemanusiaan.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved