Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
RELAWAN dan santri Wakil Presiden Ma'ruf Amin (KMA) mengecam dan menuntut Ferdinand Hutahaean minta maaf karena dinilai mengeluarkan ucapan yang tidak etis. Demikian disampaikan Direktur Master C19 Doddy Dwi Nugroho dalam keterangan di Jakarta, Selasa (24/11/2020).
C19 ialah merupakan portal bagi para relawan Ma'ruf Amin. Portal tersebut juga untuk menyosialisasikan arus baru ekonomi Indonesia yang sering disebut-sebut oleh Ma'ruf Amin. "Para relawan marah dan meminta Ferdinand meminta maaf secara terbuka," Doddy.
Baca juga: 45 Ormas di Riau Deklarasi Tolak Rizieq Shihab
Menurut Doddy, Ferdinand yang merupakan mantan politikus Partai Demokrat mengucapkan kata-kata agar Ma'ruf Amin mundur dari jabatannya dan bergabung dengan Front Pembela Islam (FPI). Ferdinand, kata Doddy, juga menyebut bahwa Wapres Ma'ruf Amin tidak bisa bekerja.
"Menurut saya pernyataan Ferdinand ini bukan kritik, melainkan pernyataan yang merendahkan Kiai Ma'ruf Amin baik sebagai Wapres maupun sebagai ulama NU. Wajar bila para relawan dan santri Kiai Ma'ruf marah terhadap pernyataan Ferdinand," tegas Doddy.
Doddy menyayangkan pernyataan Ferdinand itu. Sebagai politisis, imbuh dia, Ferdinand semestinya cerdas dalam menganalisis sebuah berita. Pasalnya, Wapres belum pernah mengeluarkan pernyataan untuk bertemu dengan pentolan FPI Rizieq Shihab.
Baca juga: Nikita Mirzani vs Rizieq Shihab, Polisi Lakukan Antisipasi
Sebelumnya, ada pernyataan Jubir Wapres Masduki Baidlowi yang menyebut Wapres Ma’ruf Amin tidak masalah bertemu dengan Rizieq. Ferdinand Hutahaean kemudian melontarkan pernyataan untuk merespons pernyataan Baidlowi.
Belakangan, Masduki mengatakan pernyataan tersebut untuk merespons pertanyaan awak media terkait kemungkinan Wapres Ma'ruf Amin bertemu Rizieq yang baru pulang ke Tanah Air setelah 3 tahun berada di Arab Saudi. (RO/A-3)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Laporan pengaduan akan terus menumpuk dan berpotensi menghambat kinerja pengawasan KY.
Hingga akhir 2025 terdapat kekosongan 10 formasi hakim, masing-masing empat di kamar pidana, satu di kamar perdata, tiga di kamar TUN pajak, serta dua Hakim Adhoc HAM.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved