Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Wanti-wanti

Cahya Mulyana
23/11/2020 17:36
Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Wanti-wanti
KPK(Ilustrasi)

DEWAN Pengawas (Dewas) sudah mengingatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai perubahan struktur organisasi. Sayangnya, masukan tak membuat kelima pucuk pimpinan komisi ini tetap menerbitkan Peraturan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja.

"Dalam rapat koordinasi pengawasan, Dewas sudah mengingatkan pimpinan KPK agar perkom yang dibuat sesuai dengan UU," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho, saat dikonfirmasi, Senin (23/11).

Menurut dia, regulasi memberikan ruang bagi pimpinan KPK untuk membuat struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan. Pembentukannya tanpa harus meminta persetujuan terhadap Dewas.

"Pembuatan perkom tersebut sesuai dengan UU adalah kewenangan dari pimpinan KPK. Dewas tidak terlibat," katanya.

Meskipun demikian, pihaknya sudah mengingatkan mengenai perubahan susunan organisasi KPK supaya tidak melenceng dari Undang-undang KPK. Namun pimpinan KPK menegaskan penambahan 20 posisi baru sudah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) serta Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga : Ada 24 Jabatan Baru di Struktur Organisasi KPK

"Karena bukan kewenangan Dewas maka Dewas tidak punya kapasitas untuk mengatakan setuju atau tidak. Kita lihat saja hasilnya nanti," tutupnya.

Perkom 7/2020 menuai reaksi karena dinilai membuat organisasi KPK semakin gemuk dan berpotensi membuat kinerja semakin menurun. Namun Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menilai sebaliknya, penambahan jabatan baru di KPK untuk memperbaiki kinerja.

Ia menjelaskan aturan yang diteken lima pimpinan KPK itu menyertakan perubahan khususnya penambahan tujuh posisi baru. Itu terdiri dari enam pejabat struktural, yaitu satu pejabat eselon satu dan lima pejabat setara eselon tiga, serta satu pejabat non-struktural yaitu staf khusus.

"Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan," kata Ali.(OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya