KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memerinci 24 jabatan baru dari hasil restrukturisasi organisasi. Perubahan struktur itu merupakan hasil penerbitan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengklaim struktur baru tersebut lebih efisien. Penambahan struktur juga telah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya terkait penghapusan 16 jabatan.
"Memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama atau nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (22/11).
Baca juga: KPK Bisa Dilibatkan mulai Awal
Ali mengatakan, pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tidak berubah. Asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme tetap dipertahankan.
Perubahan struktur dinilai sebagai bagian memperbaiki kinerja Lembaga Antikorupsi. Sekaligus amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespon amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan," ucap Ali.
Berikut rincian 24 nama jabatan di KPK sesuai Perkom Nomor 7 Tahun 2020:
- Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
- Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
- Direktorat Jejaring Pendidikan
- Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
- Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat
- Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 - 5 (5 jabatan)
- Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
- Inspektorat
- Direktorat Manajemen Informasi
- Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi
- Bidang Perencanaan Strategis
- Bidang Organisasi dan Tata Laksana
- Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko
- Bagian Pemberitaan
- Bagian Diseminasi dan Publikasi
- Sekretariat Inspektorat
- Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi
- Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
- Staf khusus
Kemudian 16 nama jabatan lama yang dihapus adalah:
- Penasihat
- Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM)
- Koordinator Wilayah (ada 9 jabatan korwil yaitu korwil 1 sampai dengan 9)
- Direktorat Pengawas Internal
- Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
- Bagian Renstra Ortala
- Bagian Pemberitaan dan Publikasi
- Sekretariat PIPM (OL-1)