Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memerinci 24 jabatan baru dari hasil restrukturisasi organisasi. Perubahan struktur itu merupakan hasil penerbitan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengklaim struktur baru tersebut lebih efisien. Penambahan struktur juga telah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya terkait penghapusan 16 jabatan.
"Memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama atau nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (22/11).
Baca juga: KPK Bisa Dilibatkan mulai Awal
Ali mengatakan, pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tidak berubah. Asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme tetap dipertahankan.
Perubahan struktur dinilai sebagai bagian memperbaiki kinerja Lembaga Antikorupsi. Sekaligus amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespon amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan," ucap Ali.
Berikut rincian 24 nama jabatan di KPK sesuai Perkom Nomor 7 Tahun 2020:
Kemudian 16 nama jabatan lama yang dihapus adalah:
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved