Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana meminta klarifikasi dari Polri terkait langkah TNI yang menertibkan spanduk dan baliho Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pasalnya, penertiban itu merupakan tugas dari kepolisian dan Satpol PP.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengemukakan dalam waktu dekat Kompolnas akan menyampaikan pertanyaan kepada Kapolri melalui surat. "Mekanisme Kompolnas apabila ada kasus menonjol, seperti TNI yang mencopot spanduk, bukan Polri dan Satpol PP. Saat ini kami lakukan dengan meminta klarifikasi kepada Polri," ucap Yusuf.
Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan dalam kaitannya dengan upaya pencegahan penyebarluasan covid-19, Polri dan TNI bertugas membantu pemerintah daerah untuk memberikan pembinaan dan patroli pengawasan.
"Sedangkan untuk hal-hal yang dianggap mengganggu ketertiban umum atau memancing kerumunan sehingga potensial melanggar protokol kesehatan, seperti pemasangan baliho Rizieq Shihab, setahu saya pencopotannya sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu secara bersama antara Satpol PP, Polri, dan TNI," paparnya.
"Bahkan hal tersebut tidak hanya di Jakarta, melainkan di beberapa kota di Indonesia, dilakukan secara bersama-sama oleh Satpol PP, Polri, dan TNI sebagai bentuk sinergi," tambahnya.
Poengky justru ingin instrumen pemerintah tetap konsentrasi dalam penanganan covid-19 dengan memberikan perhatian ekstra. "Jangan meributkan hal-hal yang justru membuat orang lupa bahwa bahaya pandemi covid-19 nyata ada di depan mata kita," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan mendukung langkah Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menurunkan paksa spanduk di berbagai lokasi di Ibu Kota.
Polda Metro Jaya menyatakan terdapat regulasi yang dilanggar dalam pemasangan spanduk tersebut, antara lain peraturan daerah (perda) terkait pemasangan spanduk atau alat peraga sejenis di ruang publik serta aturan perpajakan. (OL-14)
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sebagian besar APK menggunakan bahan yang tidak ramah lingkungan seperti plastik.
BALIHO besar paslon nomor 3, Ganjar - Mahfud dan baliho caleg sejumlah parpol yang terpasang di ruas jalan Pandanaran, Boyolali dicopoti Bawaslu bersama KPU setempat, Senin (8/1).
TKD Prabowo-Gibran melaporkan Ketua Bawaslu Kota Batam dan Ketua Bawaslu Kepri karena menurunkan spanduk.
Aksi perusakan di persimpangan Tugu Pramuka di Desa Sukamulya, Kecamatan Karangtengah, itu terjadi pada 13 November 2023.
Bawaslu RI akan mengecek terkait adanya dugaan dirusaknya alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk dan baliho Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin)
Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, pencopotan baliho sudah disepakati seluruh pihak terkait dalam Rapat Koordinasi Wilayah kunker Presiden ke Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved