Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

TNI Copot Baliho Rizieq, Kompolnas Minta Klarifikasi Polri

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
22/11/2020 16:02
TNI Copot Baliho Rizieq, Kompolnas Minta Klarifikasi Polri
.(MI/Andri Widiyanto)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana meminta klarifikasi dari Polri terkait langkah TNI yang menertibkan spanduk dan baliho Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pasalnya, penertiban itu merupakan tugas dari kepolisian dan Satpol PP.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengemukakan dalam waktu dekat Kompolnas akan menyampaikan pertanyaan kepada Kapolri melalui surat. "Mekanisme Kompolnas apabila ada kasus menonjol, seperti TNI yang mencopot spanduk, bukan Polri dan Satpol PP. Saat ini kami lakukan dengan meminta klarifikasi kepada Polri," ucap Yusuf.

Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan dalam kaitannya dengan upaya pencegahan penyebarluasan covid-19, Polri dan TNI bertugas membantu pemerintah daerah untuk memberikan pembinaan dan patroli pengawasan.

"Sedangkan untuk hal-hal yang dianggap mengganggu ketertiban umum atau memancing kerumunan sehingga potensial melanggar protokol kesehatan, seperti pemasangan baliho Rizieq Shihab, setahu saya pencopotannya sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu secara bersama antara Satpol PP, Polri, dan TNI," paparnya.

"Bahkan hal tersebut tidak hanya di Jakarta, melainkan di beberapa kota di Indonesia, dilakukan secara bersama-sama oleh Satpol PP, Polri, dan TNI sebagai bentuk sinergi," tambahnya.

Poengky justru ingin instrumen pemerintah tetap konsentrasi dalam penanganan covid-19 dengan memberikan perhatian ekstra. "Jangan meributkan hal-hal yang justru membuat orang lupa bahwa bahaya pandemi covid-19 nyata ada di depan mata kita," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan mendukung langkah Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menurunkan paksa spanduk di berbagai lokasi di Ibu Kota.

Polda Metro Jaya menyatakan terdapat regulasi yang dilanggar dalam pemasangan spanduk tersebut, antara lain peraturan daerah (perda) terkait pemasangan spanduk atau alat peraga sejenis di ruang publik serta aturan perpajakan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya