Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
SEBANYAK 17 dari 270 daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mengalami peningkatan penyebaran virus korona (covid-19) yang sangat tinggi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta masyarakat di daerah tersebut untuk lebih menaati protokol kesehatan pada hari pencoblosan, 9 Desember mendatang.
"Secara khusus tidak ada (strategi yang berbeda yang diterapkan di 17 daerah itu). Karena situasi sangat dinamis maka kewaspadaan menjadi penting di semua daerah yang pilkada," ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada mediaindonesia.com, Minggu (22/11).
Menurut dia, koordinasi dan sinergi di lapangan antar pihak-pihak terkait menjadi sangat penting. Itu agar pelaksanaan pilkada yang aman dari korona bisa dilaksanakan secara lebih efektif.
Ia menjawab kekhawatiran mengenai potensi penularan covid-19 di hari pemilihan, 9 Desember. Menurut dia pada prinsipnya KPU telah mengatur protokol kesehatan dalam setiap tahapan.
"Semua tahapan pilkada menerapkan protokol kesehatan tanpa terkecuali. Selain itu, KPU juga senantiasa berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 di pusat maupun di daerah," jelasnya.
Raka mengungkapkan situasi yang dihadapi di pilkada kali ini sangat dinamis maka penerapan secara ketat protokol kesehatan menjadi sangat penting.
"Pada prinsipnya bagaimana agar pilkada yang sehat dan demokratis harus menjadi komitmen dan upaya semua pihak," pungkasnya.
Baca juga : Kapolri Tekankan Soal Netralitas Polisi dalam Pilkada 2020
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengkhawatirkan pemilih yang tidak memakai masker saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan. Kekhawatiran bertambah jika jumlah pemilih yang datang ke TPS tanpa menggunakan masker lebih dari puluhan orang.
"Apabila nanti mereka ke TPS dan memaksa masuk TPS itu yang mengkhawatirkan," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.
Afif menuturkan hal itu dapat membahayakan keselamatan pemilih lain maupun petugas TPS. Sebab, pemilih yang tidak memakai masker dapat meningkatkan kemungkinan penularan covid-19.
Selain itu, Pilkada 2020 berpotensi besar menjadi klaster baru covid-19.Afif meminta seluruh pihak terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi kemungkinan ini."Kita harus terus menyadarkan masyarakat dan memfasilitasi juga apabila masih ada yang tidak punya masker," ucap dia.
Para petugas dan pengawas Pilkada diminta tidak lengah terkait potensi pelanggaran Pilkada. Misalnya, pembagian masker bergambar salah satu pasangan calon (paslon) sebelum pencoblosan. "Bagaimana kalau bukan hanya masker saja yang diberikan? Kan tambah repot," pungkasnya.
Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kabupaten/kota. Tahapan kampanye berlangsung selama 71 hari sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.
Masa minggu tenang terjadi pada 6-8 Desember 2020. Sedangkan hari pemungutan suara digelar pada 9 Desember 2020.
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 merilis status wilayah daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Sebanyak 17 kabupaten/kota masuk kategori berisiko tinggi covid-19.
Daerah yang masuk kategori berisiko tinggi berdasarkan data per 15 November 2020, yaitu Kota Gunungsitoli (Sumatra Utara), dan Payakumbuh (Sumatra Barat). Kemudian, Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Bandar Lampung, dan Kabupaten Pesawaran (Lampung).
Selanjutnya, Kabupaten Boyolali, Kendal, Pemalang, Sragen, Sukoharjo (Jawa Tengah), Kabupaten Bandung, Karawang, Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Kota Cilegon (Banten). Lalu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kutai Timur (Kalimantan Timur), dan Barito Timur (Kalimantan Tengah). (P-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved