Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPU Fasilitasi Pendamping Bagi Pemilih Disabilitas

Putra Ananda
20/11/2020 19:25
KPU Fasilitasi Pendamping Bagi Pemilih Disabilitas
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi(ANTARA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) terus mematangkan persiapan pelaksanaan hari pemungutan suara pilkada serentak yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang. Sejumlah simulasi pemungutan suara pun terus dilakukan untuk memastikan pilkada serentak 2020 yang dilakukan saat pandemi covid-19 dapat berlangsung aman dan lancar.

Akses ramah disabilitas menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan oleh KPU. Penerapan protokol covid-19 dalam pilkada serentak 2020 mengharuskan para pemilih tidak terkecuali penyandang disabilitas melakukan beberapa penyesuaian ketika melakukan pemungutan suara.

"Kami sudah lakukan sejumlah simulasi. Memang kalau memakai sarung tangan di TPS terkait protokol keamanan covid-19 diperlukan kesabaran tidak hanya bagi teman-teman disabilitas tetapi juga bagi semua pemilih harus menyesuaikan protokol kesehatan," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi Media Indonesia, di Jakarta, Jumat (20/11).

Karena situasi pandemi, Raka menuturkan KPU tidak bisa memberikan pengecualian protokol kesehatan bagi semua pemilih yang menggunakan hak suaranya ke TPS. Semua pemilih diwajibkan mengikuti protokol keamanan covid-19 yang sudah ditetapkan oleh KPU.

"Penggunaan masker, sarung tangan, jaga jarak sudah merupakan protokol standar di TPS. kalau kami kecualikan (ke penyandang disabilitas) tentu tidak adil juga bagi yang lain," jelasnya.

Kendati demikian Raka menuturkan, KPU akan memfasilitasi pendampingan bagi para penyandang disabilitas yang kesulitan menggunakan hak pilihnya di TPS. Pendamping bisa berasal dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun keluarga pemilih.

"Kita siapkan mekanisme pendampingan dengan formulir C pendamping. Jika karena situasi yang ada tidak memungkinkan bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya sendiri maka ia bisa didampingi sesuai mekanisme yang ada," ungkapnya.

Ketersediaan fasilitas pendamping bagi para pemilih yang membutuhkan disebut oleh Raka merupakan salah satu bentuk KPU menghormati prinsip kesetaraan dalam rangka menggunakan hak pilih. Dalam rangka menunjang akses TPS ramah disabilitas Raka meminta semua pihak untuk bersama-sama menghormati komitmen melaksanakan protokol kesehatan. "Pada prinsipnya KPU akan memfasilitasi hak pilih semaksimal mungkin," tuturnya.

Dalam berbagai pelaksanaan simulasi pemungutan suara yang sudah dilakukan KPU mendapat berbagai masukan dari para pemilih penyandang disabilitas. Salah satunya ialah ketersedian akses TPS yang ramah bagi para penyandang disabilitas tersebut. Oleh karena itu, menurut Rama KPU selalu melibatkan para pemilih disabilitas di setiap kegiatan simulasi pemungutan suara.

"Dengan simulasi ini diharapkan kami bisa semakin mempersiapkan diri termasuk masukan-masukan penyandang disabilitas. Kita berharap berlangsung lancar," ungkapnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya