Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mendagri Minta Kepala Daerah Antisipasi Ancaman La Nina

Mediaindonesia.com
18/11/2020 14:56
Mendagri Minta Kepala Daerah Antisipasi Ancaman La Nina
.(ANTARA/Jojon)

MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah antisipatif menghadapi ancaman La Nina dan bencana alam lain. Langkah-langkah antisipatif tersebut meliputi penyediaan pelayanan informasi rawan bencana, penyediaan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, dan penyediaan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.

Permintaan Mendagri tertuang dalam Surat Mendagri tertanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Dalam suratnya, Mendagri mengatakan langkah-langkah antisipatif ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami.

Menurut Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Dr Safrizal ZA yang membidangi direktorat kebencanaan Kemendagri, penyediaan jenis pelayanan informasi rawan bencana meliputi tiga hal.

"Jenis pelayanan tersebut meliputi penyusunan data penduduk tematik kebencanaan yang menjadi target layanan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), penggunaan data dan informasi kebencanaan berbasis internet/smartphone, dan penyebarluasan informasi kebencanaan kepada masyarakat melalui dukungan teknologi informasi maupun menggunakan metode dan inovasi yang disesuaikan dengan kearrifan lokal, serta penyediaan dan pemasangan rambu evakuasi dan papan rambu informasi publik," kata Safrizal dalam keterangan persnya, Rabu (18/11).

Selanjutnya, dalam hal penyediaan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, menurut Safrizal, Mendagri meminta agar pemerintah daerah melaksanakan gladi/latihan kesiapsiagaan terhadap bencana. Kegiatan ini harus melibatkan pemda, masyarakat, dan dunia usaha.

"Gladi/latihan itu terutama mengantisipasi jenis ancaman bencana gempa bumi, tsunami, dan hidrometeorologi," kata Safrizal. Untuk mendukung langkah-langkah antisipatif ini, perlu disusun dan diterapkan pedoman atau prosedur tetap terkait pelaksanaan operasional penyebarluasan informasi kebencanaan selama 24 jam setiap hari dalam satu minggu. 

Selanjutnya, pemda diminta melakukan pemetaan titik-titik prioritas penyebaran informasi kebencanaan di daerah. "Di antaranya kawasan permukiman, sekolah, pasar, puskesmas, kantor, prasarana vital, dan rumah ibadah," lanjut Safrizal.

Terkait penyediaan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, Safrizal mengatakan Mendagri meminta para gubernur, bupati, dan wali kota mengalokasikan anggaran belanja tidak terduga (BTT) yang memadai. Anggaran itu siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana.

"Seluruh sumber daya strategis di wilayah provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan dikoordinasikan sebagai langkah antisipasi bencana," kata Safrizal. Bila jatuh korban, pemda diminta melaksanakan operasi pencarian, pertolongan, dan evakuasi sesuai standar operasional penyelamatan dan evakuasi. 

Betapa pentingnya langkah-langkah antisipasi terhadap bencana, Mendagri menekankan agar dalam penyusunan perencanaan program dan anggaran, penanggulangan bencana mendapat prioritas. Tentu penyusunan perencanaan tersebut harus didasarkan pada Permendagri yang mengatur pedoman penyusunan RKPD dan APBD. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya