Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
JURU Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengemukakan bahwa pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat harus bisa menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian lain dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes).
Pasalnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot karena dinilai lalai dalam menegakkan aturan prokes.
"Pencopotan kapolda ini harus menjadi pelajaran bagi yang lain agar bersikap tegas dan sesuai aturan hukum dalam melaksanakan protokol kesehatan," ucap Poengky kepada Media Indonesia, Selasa (17/11).
Pasalnya, Poengky menjelaskan peran Polri dalam mengatasi wabah covid-19 adalah membantu Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah.
Di sisi lain, lanjut Poengky, sebagai aparat negara yg bertugas melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas, maka Polri harus bertanggungjawab agar di wilayahnya tertib kamtibmas.
Baca juga: Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 626 Perwira Dirotasi
"Bagaimana caranya tertib kamtibmas dan perlindungan terhadap wabah covid-19 dapat dilakukan? Maka Kapolda harus dapat berkoordinasi dengan baik dengan Gubernur," ungkap Poengky.
Poengky juga berharap Kapolda harus dapat memastikan tindakan preventif dan preemtif dilaksanakan dengan baik.
"Jika sudah melaksanakan preventif dan preemtif, barulah melakukan penegakan hukum jika ternyata ada yg melanggar," terangnya.
Menurutnya, kepulangan Rizieq Shihab yang diramaikan dengan massa sehingga melanggar protokol, jadi alasan dicopotnya kedua Kapolda tersebut.
"Kepolisian seharusnya mampu mendeteksi dan menganalisa keamanan, misalnya melakukan patroli2 pencegahan kerumunan. Tapi faktanya malah terkesan ada pembiaran atau kegamangan dari Kepolisian," ujar Poengky.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana serta Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Sufahradi.
Idham mencopot kedua Kapolda tersebut lantaran dinilai tak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan.
Pencopotan ini diduga buntut dari acara yang digelar oleh pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," tutur Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, di Mabes Polri, Senin (16/11).
Sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menepis isu yang menyebut dirinya mundur dari Polri setelah dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. I
Landasan meutasi mengacu pada Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anwar.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut telah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki kasus dugaan oplosan beras
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved