Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengemukakan bahwa pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat harus bisa menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian lain dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes).
Pasalnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot karena dinilai lalai dalam menegakkan aturan prokes.
"Pencopotan kapolda ini harus menjadi pelajaran bagi yang lain agar bersikap tegas dan sesuai aturan hukum dalam melaksanakan protokol kesehatan," ucap Poengky kepada Media Indonesia, Selasa (17/11).
Pasalnya, Poengky menjelaskan peran Polri dalam mengatasi wabah covid-19 adalah membantu Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah.
Di sisi lain, lanjut Poengky, sebagai aparat negara yg bertugas melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas, maka Polri harus bertanggungjawab agar di wilayahnya tertib kamtibmas.
Baca juga: Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 626 Perwira Dirotasi
"Bagaimana caranya tertib kamtibmas dan perlindungan terhadap wabah covid-19 dapat dilakukan? Maka Kapolda harus dapat berkoordinasi dengan baik dengan Gubernur," ungkap Poengky.
Poengky juga berharap Kapolda harus dapat memastikan tindakan preventif dan preemtif dilaksanakan dengan baik.
"Jika sudah melaksanakan preventif dan preemtif, barulah melakukan penegakan hukum jika ternyata ada yg melanggar," terangnya.
Menurutnya, kepulangan Rizieq Shihab yang diramaikan dengan massa sehingga melanggar protokol, jadi alasan dicopotnya kedua Kapolda tersebut.
"Kepolisian seharusnya mampu mendeteksi dan menganalisa keamanan, misalnya melakukan patroli2 pencegahan kerumunan. Tapi faktanya malah terkesan ada pembiaran atau kegamangan dari Kepolisian," ujar Poengky.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana serta Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Sufahradi.
Idham mencopot kedua Kapolda tersebut lantaran dinilai tak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan.
Pencopotan ini diduga buntut dari acara yang digelar oleh pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," tutur Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, di Mabes Polri, Senin (16/11).
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved