KPK Respon Pemberian Sanksi pada Mahasiswa Unnes Pelapor Korupsi

Fachri Audhia Hafiez
17/11/2020 08:52
KPK Respon Pemberian Sanksi pada Mahasiswa Unnes Pelapor Korupsi
Ilustrasi korupsi(ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan adanya sanksi yang diberikan pada salah satu mahasiswa Universita Negeri Semarang (Unnes) Frans Josua Napitu. Frans melaporkan Rektor Unnes Fathur Rokhman ke KPK terkait dugaan korupsi.

"KPK menyayangkan Rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orang tuanya kembali," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (17/11).

Ghufron menjelaskan, hak masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi telah dilindungi hukum. Aturan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 41 ayat 1 Undang-undang Tipikor yang secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," terang dia.

Baca juga:  KPK Selisik Korupsi di Waskita lewat Eks Bupati Wakatobi

Selain itu, lanjut Ghufron, negara telah menyiapkan penghargaan bagi masyarakat yang berani melapor dugaan rasuah. Hal itu tertuang Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Jika ada pihak aparatur sipil negara (ASN) yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi hal tersebut sangat disayangkan," ucap Ghufron.

Informasi yang dihimpun, Fakultas Hukum Unnes mengembalikan Frans ke orangtua selama enam bulan untuk mendapatkan pembinaan moral karakter. Mahasiswa semester sembilan itu dinilai telah menurunkan reputasi Unnes karena melaporkan rektor ke KPK.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya