Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan adanya sanksi yang diberikan pada salah satu mahasiswa Universita Negeri Semarang (Unnes) Frans Josua Napitu. Frans melaporkan Rektor Unnes Fathur Rokhman ke KPK terkait dugaan korupsi.
"KPK menyayangkan Rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orang tuanya kembali," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (17/11).
Ghufron menjelaskan, hak masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi telah dilindungi hukum. Aturan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 41 ayat 1 Undang-undang Tipikor yang secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," terang dia.
Baca juga: KPK Selisik Korupsi di Waskita lewat Eks Bupati Wakatobi
Selain itu, lanjut Ghufron, negara telah menyiapkan penghargaan bagi masyarakat yang berani melapor dugaan rasuah. Hal itu tertuang Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Jika ada pihak aparatur sipil negara (ASN) yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi hal tersebut sangat disayangkan," ucap Ghufron.
Informasi yang dihimpun, Fakultas Hukum Unnes mengembalikan Frans ke orangtua selama enam bulan untuk mendapatkan pembinaan moral karakter. Mahasiswa semester sembilan itu dinilai telah menurunkan reputasi Unnes karena melaporkan rektor ke KPK.(OL-5)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KAI Daop 4 Semarang, Jawa Tengah, menyiapkan sebanyak 83.970 tempat duduk kereta api keberangkatan awal dari stasiun Daop 4 menjelang Tahun Baru Imlek.
Ada 10 tenant ZCorner di Universitas Wahid Hasyim Semarang yang siap melayani dan memanjakan lidah para mahasiswa.
KOTA Semarang dinilai memiliki posisi strategis serta kesiapan teknis untuk menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional XXXI Tahun 2026.
Warga terpaksa menyeberangi Sungai Beringin dengan rakit swadaya setelah jembatan penghubung ke Kampung Tambaksari ambrol diterjang banjir.
BBWS Pemali Juana Kementerian PU menyebut sedimentasi di Banjir Kanal Barat dan Timur Semarang mengkhawatirkan karena meningkatkan risiko banjir.
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved