Baru 34% Aduan Bansos Rampung Ditindaklanjuti Pemda

Dhika Kusuma Winata
13/11/2020 18:35
Baru 34% Aduan Bansos Rampung Ditindaklanjuti Pemda
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat per 9 November 2020 sudah menerima 1.650 aduan dari masyarakat melalui aplikasi Jaga terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) di masa pandemi covid-19. Dari jumlah itu, baru sebanyak 559 keluhan (34%) yang selesai ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

"Dari total 1.650 keluhan, sebanyak 559 laporan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda terkait, 139 laporan dalam proses tindak lanjut, 647 laporan masih dalam proses verifikasi, dan 226 lainnya masih menunggu konfirmasi dan kelengkapan informasi dari pelapor. KPK juga mencatat terdapat 79 keluhan yang belum ditindaklanjuti oleh pemda," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Jumat (13/11).

KPK mencatat dari ribuan aduan tersebut, keluhan terbanyak dari masyarakat yakni tidak menerima bantuan meski sudah mendaftar (730 laporan). Kemudian, ada persoalan bantuan yang tidak dibagikan oleh pihak berwenang (163 laporan), bantuan yang diterima kurang dari jumlah seharusnya (115 laporan).

Lalu, ada juga daftar penerima fiktif (75 laporan), mendapatkan bantuan lebih dari satu (18 laporan), dan bantuan yang diterima kualitasnya buruk (12 laporan), ada pihak seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima (6 laporan), dan beragam keluhan lain (531 laporan).

Dalam pencegahan korupsi terkait pengawasan bansos saat masa pilkada, Ipi mengatakan KPK juga memaksimalkan fungsi koordinasi, pemantauan, dan supervisi. Salah satunya dilakukan oleh Unit Koordinasi Wilayah KPK yang memantau penyaluran bansos covid-19.

"Setidaknya ada tiga aspek dari penyaluran bansos covid-19 yang diawasi KPK, yaitu pertama dari aspek tata kelola. KPK mengawasi bagaimana proses penyalurannya, pertanggungjawabannya serta pola penerimaan dan tindak lanjut keluhan masyarakat," ujarnya.

Kedua, KPK juga memantau terkait pembersihan data penerima bansos untuk memastikan ketepatan sasaran penerima. Ketiga, dari segi kebijakan KPK memantau dukungan aturan dan potensi tumpang tindih aturan antarkementerian atau antara pusat dengan daerah yang memiliki kewenangan dalam penyaluran bansos. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya