Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tommy Sumardi Sebut Surat Red Notice dari Napoleon itu Palsu

Tri Subarkah
13/11/2020 14:11
Tommy Sumardi Sebut Surat Red Notice dari Napoleon itu Palsu
.(ANTARA/Sigid Kurniawan)

PENGUSAHA dan rekan Joko Tjandra, Tommy Sumardi, yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus surat jalan palsu menyebut bukti surat penghapusan red notice yang diberikan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte itu palsu. Hal itu terungkap saat Hakim Ketua Muhammad Sirad menanyakan bukti bahwa nama Joko Tjandra sudah terbuka dalam daftar red notice Interpol.

"Kalau enggak salah saya ada surat, surat pemberitahuan kepada Imigrasi dari Pak Napoleon," ujar Tommy di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11). Menurut Tommy, saat itu Joko Tjandra menghubunginya dan menyatakan bahwa surat dari Napoleon itu palsu. 

"Beliau (Joko Tjandra) bilang suratnya palsu." Kendati demikian, Tommy tidak memaparkan lebih lanjut mengenai maksud dari surat palsu tersebut. 

Ia hanya dikabarkan langsung oleh Joko Tjandra bahwa surat itu palsu. Setelah itu, ia lapor ke mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo--orang yang mengenalkannya kepada Napoleon-- bahwa surat dari atasannya itu palsu.

Pada persidangan tersebut, Tommy yang sudah mengenal Joko Tjandra sejak 1998 mengakui diperintah oleh terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut untuk mengecek statusnya dalam red notice ke Mabes Polri. Setelah mendapat rekomendasi dari temannya, Tommy lantas menghubungi Prasetijo. 

Prasetijo lalu membawa Tommy ke ruangan Napoleon untuk membicarakan hal itu lebih lanjut. Napoleon menyatakan bahwa red notice terhadap Djoko Tjandra sudah terbuka.

Tommy mengaku saat itu Napoleon mengatakan bahwa red notice atas nama Joko Tjandra sudah dibuka (oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis).

"Terbuka di situ menurut pemahaman saudara apa?" tanya Sirad.

"Artinya, itu sudah terhapus dari luar negeri. Namanya (Joko Tjandra) sudah terhapus," jawab Tommy.

Persidangan tersebut menggali informasi mengenai surat jalan yang diduga palsu yang digunakan selama perjalanan Joko Tjandra keluar masuk Indonesia saat mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya di PN Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, surat-surat yang diduga dipalsukan antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tommy tidak ditersangkakan dalam perkara itu. Namun, ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar red notice Interpol. Tersangka lain dalam kasus tersebut ialah Joko Tjandra, Napoleon, dan Anita. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya