Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
JAKSA penuntut umum mengadirkan pengusaha Tommy Sumardi sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan surat jalan palsu yang menyeret Joko Tjandra, Anita Kolopaking, serta mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai terdakwa. Tommy diketahui menjadi besan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Putri Tommy, yakni Fitri Aprinasari Utami menikah dengan putra Najib yang bernama Nazifuddin Najib.
Dalam sidang tersebut, Tommy mengaku mempertemukan Anita yang saat itu ditunjuk sebagai kuasa hukum Joko Tjandra kepada Prasetijo. Menurut Tommy, ia mendapat telepon langsung dari Joko Tjandra untuk menanyakan ihwal statusnya dalam daftar red notice Interpol. Setelah bertemu dengan Prasetijo di ruangannya di Gedung Bareskrim Polri, Tommy mengatakan Prasetijo bertanya mengenai kuasa hukum Joko Tjandra.
"Saya katakan ada. Saya teleponlah Ibu Anita. Bu ke Bareksrim ketemu dengan Pak Prasetijo. Jam sebelas sampai sana," kata Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11).
Tommy mengakui telah mengenal Joko Tjandra sejak 1998. Saat itu, lanjutnya, ia membantu terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut dalam rangka pengamanan Mal Taman Anggrek. Sedangkan terhadap Prasetijo, Tommy mengaku mendapat rekomendasi dari rekan-rekannya saat bertanya mengenai orang yang dapat mengurus red notice Interpol. Namun, ia tidak menyebut secara gamblang siapa yang dimaksud dengan rekan-rekannya tersebut.
"(Ke) Prasetijo aja, dia kan bertugas di sana. Makanya saya menelepon beliau," jelas Tommy.
Menurut Tommy, Anita membahas kasus yang menerpa Joko Tjandra bersama Prasetijo. Karena tidak memahami masalah tersebut, Tommy mengatakan dirinya meminta izin untuk keluar. Namun Tommy memastikan dirinya tidak mendengar pembahasan antara Anita dan Prasetijo ihwal surat jalan.
Selain itu, Tommy juga menceritakan pertemuannya dengan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Saat itu, Tommy bertanya ke Prasetijo apakah memiliki teman di Divhubinter Mabes Polri. Prasetijo lantas mengajak Tommy ke ruangan Napoleon.
"(Prasetijo) hanya mengenalkan. Beliau (Napoleon) senior saya," kata Tommy menirukan Prasetijo.
Kepada Napoleon, Tommy bertanya mengenai red notice Interpol Joko Tjandra. Menurutnya, saat itu Napoleon menjawab, "Iya itu memang bidang saya."
baca juga: Kejari Jakpus Kebut Penyusunan Dakwaan Joko Tjandra
Keesokan harinya, Tommy kembali bertemu dengan Napoleon. Tommy mengaku saat itu Napoleon mengatakan bahwa red notice atas nama Joko Tjandra sudah dibuka (oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis).
"Terus bagaimana Jenderal? Ya udah nanti kita urus," tutur Tommy menirukan Napoleon.
Tommy mengatakan untuk mengurus red notice Interpol, Joko Tjandra membayar Napoleon sebesar Rp7 miliar. Uang itu disiapkan Joko Tjandra melalui seorang kurir yang nantinya diserahkan ke Tommy.
"Itu uang sudah ada, nanti ambil di kurir," tandasnya.
Dalam perkara yang melibatkan Joko Tjandra, Tommy sendiri terseret dalam kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice yang diusut oleh Bareskrim Polri. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/11) lalu, sekretaris eksekutif Mulia Group Nurmawan Fransisca membeberkan transaksi uang ratusan ribu dollar Amerika Serikat maupun Singapura kepada pengusaha Tommy.
Menurut Fransisca, uang pertama yang diserahkan ke Tommy sejumlah US$100 ribu pada 27 April 2020. Fransisca mengakui uang tersebut diambil dari brankas kantor dan diberikan melalui Nurdin, karyawan perusahaan Joko Tjandra yang berperan sebagai kurir.
Keesokan harinya, Fransisca kembali diperintahkan oleh Joko Tjandra untuk menyerahkan uang kepada Tommy senilai S$200 ribu. Berbeda dengan sebelumnya, uang tersebut tidak bersumber dari brankas kantor. Saat itu, Fransisca mengakui dihubungi Joko Tjandra untuk menuju Hotel Mulia Senayan.
"Nanti kamu tunggu di sana, nanti ada yang antar uang sebesar S$200 ribu," tutur Fransisca.
Fransisca diminta untuk menunggu dan menyerahkan uang itu langsung ke Tommy. Pada 29 April dan 4 Mei, Francisca kembali diminta Joko Tjandara untuk menyerahkan uang ke Tommy. Kali ini, nominalnya masing-masing adalah US$100 ribu dan US$150 ribu yang diambil dari brankas kantor dan dilakukan melalui perantara Nurdin.
Nurdin kembali menyerahkan uang atas perintah Joko Tjandra melalui Fransisca sejumlah US$100 ribu pada 12 Mei. Penyerahan uang terakhir dilakukan pada 22 Mei. Saat itu, Nurdin langsung ke rumah Tommy yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat. Adapun uang yang diserahkan berjumlah US$50 ribu. (OL-3)
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved