Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sekaligus menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018. Kedua tersangka baru itu yakni Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus dan eks Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan untuk tersangka KSS (Kharuddin) Bupati Labuanbatu Utara periode 2016-2021. Kemudian PJH (Puji Sujartono) seorang swasta yang juga Wakil Bendahara Umum PPP 2016-2019," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11).
Keduanya ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga 29 November 2020. Kharuddin ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat sedangkan Puji Suhartono di Rutan Polres Jakarta Timur.
Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus dana perimbangan keuangan daerah RAPBN Perubahan 2018. Khairuddin diduga memberi suap sebesar 290.000 dollar singapura untuk mengurus DAK Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca juga: KPK Ingatkan Cakada Jauhi Politik Uang
Suap itu diberikan kepada mantan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga. Khairuddin melalui Agusman juga diduga mengirim dana sebesar Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono.
"Dugaan penerimaan uang oleh tersangka PJH (Puji Suhartono) tersebut terkait pengurusan DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," imbuh Lili Pintauli.
Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Puji Suhartono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga menahan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman dalam kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Budi juga disangkakan memberi suap ke Yaya Purbomo untuk mengurus DAK.
Dalam perkara pengurusan DAK itu, ada enam tersangka lain yang sudah diproses di pengadilan. Mereka yakni anggota DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, pihak swasta Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Kemudian, ada nama anggota DPR Sukiman dan Pelaksana Tugas Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba. Keenamnya telah divonis bersalah di pengadilan.(OL-4)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Mendagri mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality.
Persertanya adalah kepala daerah yang baru saja dilantik lewat pemungutan suara ulang (PSU) dan belum mengikuti retret gelombang pertama seperti Gubernur Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved