Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

UU Cipta Kerja di Simpang Perbaikan

Indriyani Astuti
10/11/2020 04:50
UU Cipta Kerja di Simpang Perbaikan
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) berunjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta.(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

PUBLIK ramai memperbincangkan naskah Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandangani Presiden Joko Widodo, Senin (2/11). Salinan naskah tersebut beredar luas dan dapat diakses pada laman resmi Setneg.go.id yang diunggah pada 3 November 2020.

Ternyata, terdapat sejumlah kesalahan pengetikan. Antara lain, di Pasal 53 ayat 5 halaman 757 dan Pasal 6 di halaman 6.

Dalam menanggapi kegaduhan itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan melakukan klarifikasi ke DPR. Apabila dianggap terdapat kesalahan yang sifatnya penulisan (clerical), akan dibicarakan bersama parlemen.

“Kita akan bicarakan dengan DPR, kenapa yang dikirim seperti itu dan lalu mana dokumen yang benar. Nanti bisa diserahkan ke MK untuk diputuskan,” tutur Mahfud, Kamis (5/11).

Bila ada kesalahan yang menyangkut isi atau substansi, imbuh Mahfud, masyarakat yang merasa dirugikan dipersilakan melakukan uji baik formal maupun materiel ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud tidak menutup kemungkinan adanya legislative review, yaitu dilakukan perubahan pasal-pasal tertentu oleh DPR dan pemerintah dalam UU Cipta Kerja sesudah diputuskan MK. Apabila memang itu harus dilakukan, pemerintah akan membentuk tim kajian.

“Nantinya kita membentuk tim kerja, yang sifatnya netral, bukan dari pemerintah, tapi dari akademisi, tokoh masyarakat, untuk mengolah, menampung masalah-masalah yang muncul dari UU itu, agar nanti dalam proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review, juga penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan, itu semua bisa terakomodasi,” papar Mahfud.

Ia menandaskan UU Cipta Kerja bertujuan baik yang pada pokoknya untuk mempermudah izin berusaha dan menciptakan lapangan kerja. “Sebuah tujuan yang baik pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki.”

Pada Rabu (4/11), Kementerian Sekre tariat Negara mengonfirmasikan kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja. Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto menjelaskan kesalahan pengetikan tidak mengubah substansi.

Meski begitu, Setneg menjadikan kekeliruan itu sebagai pelajaran berharga agar tidak terulang. “Juga catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU,” ucap Eddy.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret, Agus Riewanto, mengatakan tidak ada cara lain memperbaiki kesalahan pada naskah UU Cipta Kerja kecuali melalui mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi. Salah satunya berbentuk legislative review.

Namun, itu berimplikasi pada perubahan nomenklatur UU Ciptaker dengan pemberian nomor baru.

“Yang kedua, boleh jadi melakukan mekanisme yang diatur di dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), presiden bisa melakukan inisiasi mengajukan rancangan undang-undang. Jadi, bisa ada di DPR, bisa ada di presiden,” kata Agus kepada Media Indonesia, Minggu (8/11).

 

Sumber: DPR/Tim RIset MI-NRC

 

Responsif

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan Wapres Ma’ruf Amin cukup responsif menanggapi keluhan-keluhan yang datang dari organisasi masyarakat, antara lain

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menyangkut UU Cipta Kerja. Masduki mengakui banyak perwakilan masyarakat yang menghadap Wapres dan Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan keluhan serta aspirasi.

“Keberatan itu, Wapres menjawab, bagaimana kalau nanti substansinya bisa dimasukkan ke peraturan pelaksanaan (di bawahnya) seperti peraturan pemerintah (PP), bisa. Kalau memang tidak bisa, masyarakat (pihak yang keberatan) langsung ajukan (gugatan) ke MK,” terangnya.

Wapres, tutur Masduki, menegaskan sepanjang perlu dilakukan perbaikan secara substansial pada UU Cipta Kerja, pemerintah akan melakukannya. Tim untuk mengkaji UU itu di bawah koordinasi Menko Polhukam. (Tri/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya