Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM rangka upaya peningkatan integrasi sistem kode etik dan dibangunnya struktur etika jabatan publik di tingkat eksekutif, yudikatif, maupun organisasi profesi lainnya, MPR akan menggelar Konferensi Nasional ke II Etika Kehidupan Berbangsa.
Konferensi Nasional ini diselenggarakan atas kerja sama MPR dengan Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 11 November 2020 pukul 10.00 mendatang bertempat di Gedung Nusantara IV, kompleks parlemen Senayan.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan, MPR mendorong upaya penataan dan pembinaan sistem etika jabatan publik dalam penyelenggaraan negara dan jabatan-jabatan profesi untuk kepentingan umum yang membutuhkan kepercayaan. Hal ini sesuai dengan semangat TAP MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
“Etika kehidupan berbangsa tersebut hikmatnya yang bersumber dari ajaran agama khususnya yang bersifat universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tecermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa,” tutur Bamsoet di komplek parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Didampingi Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, dan juga anggota DKPP Alfitra Salamm, Bamsoet menyebut, tujuan penyelenggaraan Konferensi Nasional Etika Kehidupan Berbangsa adalah untuk mendorong lahirnya gagasan dan pemikiran yang konstruktif sebagai masukan mengenai arah kebijakan dan implementasi TAP MPR Nomor 6/MPR/2001.
Kedua, memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR RI dalam rangka penegakan etika kehidupan berbangsa melalui kedudukan UU, khususnya tentang UU Etika Jabatan Publik.
“Ini penting karena hingga saat ini setelah 19 tahun Ketetapan MPR Nomor/6/2001 pengaturan lembaga etik yang terintegrasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan masih belum terbentuk,” tegasnya.
Bamsoet melanjutkan, Konferensi Nasional Etik juga akan menjadi forum komunikasi pembinaan dan perundangan antarlembagalembaga penegak kode etik. Peserta konvensi ialah perwakilan lembaga penegak kode etik dan lembaga negara, pemerintahan dan organisasi profesi, partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan juga akademik
“Kami berpandangan dengan mencermati adanya kondisi masa lalu dan masa kini serta potensi masa depan, maka implementasi pokok-pokok etika kehidupan berbangsa khususnya bagi peraturan perundang-undangan yang integratif dapat diwujudkan menjadi prioritas bersama,” terangnya.
Karena itu, Bamsoet berharap acara tersebut dapat merumuskan rekomendasi dalam upaya penegakan etika politik dan etika penegakan hukum yang berkeadilan.
“Mengingat situasi dan kondisi saat ini protokol kesehatan di masa pandemi maka konferensi akan diselenggarakan dengan sistem secara daring dan luring. jumlah kehadiran fisik kami batasi sebanyak 100 orang,” pungkasnya.
Dapat dukungan
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, anggota DKPP Alfitra Salamm menuturkan DKPP sebagai salah satu lembaga yang sudah bergerak di bidang penegakan etik juga secara khusus akan membagikan pengalamannya dalam konferensi etik tersebut.
DKPP disebut oleh Alfitra mendukung MPR untuk mendirikan sebuah lembaga kode etik nasional.
“Kami sebagai pelopor peng urus etik sudah memiliki sistem yang sistemis untuk mengukur pelanggaran- pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu,” tegasnya. (Uta/S2-25)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa akan berkembang yurispudensi soal perbedaan antara penghinaan dan kritik soal polemik pasal penghinaan lembaga negara di KUHP baru
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pasal penghinaan lembaga negara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Lembaga negara semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
DPR dinilai membantu pemerintah mewujudkan efisiensi berkeadilan di APBN, menyusun RAPBN 2026, serta melaksanakan fungsi pengawasan
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Aus Hidayat Nur menilai perbaikan sistem pendidikan harus menjadi prioritas utama dan mendorong perbaikan kaderisasi politik.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Divpropam Polri menyatakan 7 anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas ojol ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved