Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DPR kembali membuka masa sidang tahun 2020-2021. Ini adalah masa sidang ke II pasca reses terakhir yang dilakukan DPR selama 1 bulan.
Masa sidang dibuka melalui Rapat Sidang Paripurna pada pukul 13.00 WIB Senin (9/11). Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan peserta rapat dibatasi maksimal 20% sementara anggota lain akan mengikuti melalui virtual.
Baca juga: Pemerintahan Jokowi-Amin masih Terus Diganggu
"Ada virtual dan (kehadiran) fisik 20%. Sesuai dengan prosedur penanganan covid-19." tutur Indra.
Rencananya, Sidang Paripurna akan dibuka langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Agenda rapat salah satunya ialah penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan BPK semester I tahun 2020.
"Akan dibuka pimpinan,” kata Indra.
Sementara itu, di saat yang sama nampak ribuan massa buruh memenuhi pintu masuk berdemo di depan Gedung DPR untuk menolak pengesahan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Selain menuntut pemabatalan pengesahan UU Ciptaker, massa juga menuntut adanya kenaikan upah minimum 2021.
Sementara itu, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengevaluasi kinerja DPR pada masa sidang I. Direktur Eksekutif Formappi, I Made Leo Wiratma, menyoroti evaluasi pada fungsi legilasi dari DPR RI.
Baca juga: Stafsus Milenial Dikritik karena Surat Perintah untuk Dema PTKIN
Made memaparkan, optimisme Ketua DPR yang ingin menyelesaikan seluruh RUU yang ada dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, hingga berakhirnya MS I dinilai tidak bisa tercapai. DPR hanya mampu menyelesaikan 2 RUU Prioritas, yakni RUU Bea Meterai dan RUU Cipta Kerja. Dengan demikian DPR masih menyisakan 35 RUU Prioritas lainnya.
"Sebelas RUU diantaranya RUU yang masih mungkin bisa diselesaikan DPR hingga akhir tahun karena sudah memasuki tahapan pembentukan, mulai dari penyusunan hingga pembahasan, sedangkan 24 RUU lain yang belum digarap sama sekali sangat sulit diharapkan untuk bisa selesai," jelas Made. (OL-6)
Salah satu pokok perubahan UU tersebut adalah penyesuaian dan perluasan definisi BUMN
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) telah disahkan menjadi undang-undang.
Soal RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pihaknya dan KPU bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis terkait pemilu ke depan.
RUU tentang Kementerian Negara akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang
INDONESIAN Corruption Watch (ICW) menilai masalah legislasi merupakan salah satu sarana terbanyak yang dilakukan DPRD untuk korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved