Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Berkas Maria Pauline Dilimpahkan ke Kejati DKI

Medcom/Ant/P-5
07/11/2020 04:55
Berkas Maria Pauline Dilimpahkan ke Kejati DKI
Tersangka kasus dugaan pembobolan Bank BNI yang buron selama 17 tahun Maria Pauline Lumowa(ANTARA Foto/Rivan Awal Lingga)

PENYIDIK Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara kasus korupsi letter of credit (L/C) fiktif Maria Pauline Lumowa. Perkara mantan buron 17 tahun itu segera disidang.

“Berkas perkara Pauline Maria Lumowa tersangka kasus korupsi L/C fi ktif Rp1,2 triliun dinyatakan lengkap oleh JPU dan dilimpahkan Bareskrim ke Kejati DKI,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, kemarin.

Maria beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pukul 10.00 WIB. Pelimpahan perkara tahap II ini setelah jaksa peneliti menilai berkas perkara Maria Lumowa lengkap.

Sebelumnya, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru. Dalam kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif senilai Rp1,2 triliun ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman, sedangkan Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Maria terbang ke Singapura pada September 2003. Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura pada 2009.

Maria telah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Seiring berjalannya waktu, NCB Interpol Serbia menangkap Maria di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah Indonesia meminta NCB Interpol Serbia melakukan penahanan sementara terhadap Maria sambil mengurus pemulangan ke Tanah Air.

Akhirnya, Maria Pauline Lumowa dibawa ke Indonesia, Rabu, 8 Juli 2020. Pemulangan hanya berlangsung satu minggu sebelum Maria Pauline Lumowa dibebaskan dari tahanan.

Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline Lumowa senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. (Medcom/Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya