Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYIDIK Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara kasus korupsi letter of credit (L/C) fiktif Maria Pauline Lumowa. Perkara mantan buron 17 tahun itu segera disidang.
“Berkas perkara Pauline Maria Lumowa tersangka kasus korupsi L/C fi ktif Rp1,2 triliun dinyatakan lengkap oleh JPU dan dilimpahkan Bareskrim ke Kejati DKI,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, kemarin.
Maria beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pukul 10.00 WIB. Pelimpahan perkara tahap II ini setelah jaksa peneliti menilai berkas perkara Maria Lumowa lengkap.
Sebelumnya, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru. Dalam kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif senilai Rp1,2 triliun ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman, sedangkan Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Maria terbang ke Singapura pada September 2003. Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura pada 2009.
Maria telah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Seiring berjalannya waktu, NCB Interpol Serbia menangkap Maria di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah Indonesia meminta NCB Interpol Serbia melakukan penahanan sementara terhadap Maria sambil mengurus pemulangan ke Tanah Air.
Akhirnya, Maria Pauline Lumowa dibawa ke Indonesia, Rabu, 8 Juli 2020. Pemulangan hanya berlangsung satu minggu sebelum Maria Pauline Lumowa dibebaskan dari tahanan.
Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline Lumowa senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.
Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. (Medcom/Ant/P-5)
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Indonesia dengan Swiss sudah menandatangani perjanjian MLA sejak tahun 2019. Ke depannya, diharapkan kerja sama kedua negara bisa diperluas lagi, tak hanya di bidang hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved