Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KPK mendorong agar sertifikasi lahan Monumen Nasional (Monas) dapat segera dilakukan. Sertifikasi perlu dilakukan untuk mengamankan aset negara itu agar tidak dikuasai pihak lain.
“Fokusnya agar ada percepatan sertifikasi aset sehingga dapat diselamatkan dan dikelola negara,” kata penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono.
Dalam rapat koordinasi antara KPK, Kementerian Sekretariat Negara, dan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya, tanah kawasan Monas hingga kini diketahui belum disertifikasi. Kawasan itu masih berada dalam pengelolaan Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI sempat mengajukan usulan kepada Presiden agar sertifikasi lahan Monas atas nama pemprov.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan berdasarkan pertemuan dengan KPK pada 19 Oktober lalu, Pemprov DKI menyerahkan proses sertifikasi jika ingin diatasnamakan Setneg.
Pada 2017, ucap Setya, Setneg juga sudah melakukan pengukuran awal bersama dengan Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta dan diketahui luas kawasan Monas 734.828 hektare.
“Perlu dilakukan beberapa hal. Satu, koordinasi antara Kemensetneg dan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden,” ucap Setya.
Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengatakan jika aset Monas akan dikerjasamakan, mekanisme yang bisa dilakukan nantinya yakni melalui penerbitan hak pengelolaan atas nama Setneg. Pemprov DKI bisa mendapatkan hak guna bangunan (HGB) untuk usaha pengelolaan Monas.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai sertifikat lahan untuk Monas penting agar seluruh aset pemerintah memiliki dasar hak yang baik dan benar.
Riza menyebutkan niatan tersebut pada prinsipnya bertujuan bagi Pemprov DKI agar seluruh aset-aset pemerintah memiliki dasar hak yang baik dan benar dengan mendapatkan sertifikat.
Selain Monas, KPK juga mendorong optimalisasi aset tanah milik PT Angkasa Pura II (AP II) yang dimanfaatkan Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang.
Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha menyebut di balik masalah aset ini ada suatu kesempatan besar untuk mendapatkan kondisi yang saling menguntungkan bagi semua pihak.
Direktur Keuangan AP II Wiweko Probojakti memaparkan ada aset AP II yang dimanfaatkan Pemkot dan Pemkab Tangerang, yakni kantor pemerintahan, layanan kesehatan, dan sarana jalan. (Dhk/Ant/P-1)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara bagi Charlie Chandra dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/8). I
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Koswara Kantah Tangsel yang hadir dalam kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantah Tangsel, Serpong.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, hanya dapat dimiliki WNI.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membuktikan keabsahan kepemilikan properti.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mendampingi Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan implementasi sertifikat tanah secara elektronik di 29 kantor pertanahan.
Dorong Inklusi Pendidikan di Momen Kemerdekaan
Antusias Warga Mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan ke-80 RI
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho meminta jajarannya untuk profesional dan humanis dalam pelaksanaan Operasi Merdeka Jaya untuk pengamanan HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan Kirab Bendera Pusaka dalam rangka Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Pusaka pada HUT ke-80 RI
Rayakan HUT ke-80 RI dengan mengenang perjuangan bangsa melalui kunjungan ke situs bersejarah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved