Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sirekap Diterapkan pada Pilkada 2020

Ind/Cah/P-1
03/11/2020 04:33
Sirekap Diterapkan pada Pilkada 2020
Komisioner KPU Denpasar Ni Ketut Dharmayanti memeriksa formulir C1 saat simulasi rekapitulasi penghitungan suara(ANTARA/NYOMAN HENDRA WIBOWO)

KOMISIONER KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pada Pilkada 2020 akan diterapkan penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Penggunaan Sirekap secara teknis menjadikan proses rekapitulasi praktis dan sederhana, tetapi tidak mengurangi substansinya.

Melalui Sirekap, data hasil perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dikonversi dari bentuk fisik menjadi data elektronik. Nantinya, data elektronik tersebut akan menjadi pegangan KPU.

Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat KPU itu menambahkan, terdapat perubahan penyederhanaan pada beberapa dokumen yang akan digunakan petugas penyelenggara pilkada.

Seluruh dokumen hasil pemungutan suara di TPS yang sebelumnya bernama C-KWK, C1-KWK, dan C.1Plano-KWK berubah menjadi satu, yakni formulir model C-Hasil-KWK.

Komisioner KPU lainnya, Evi Novida Ginting, menambahkan, KPU telah melakukan serangkaian uji publik terhadap Peraturan KPU (PKPU) Perubahan Nomor 8/2018.

Menurutnya, ada perubahan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur serta rencana penerapan Sirekap.

“Kebanyakan perubahan terkait formulir dan nomenklatur panitia pengawas dan penyesuaian adaptasi dengan Sirekap mulai persiapan di tingkat tempat pemungutan suara,” tutur Evi.

KPU, imbuhnya, juga tengah mengatur mekanisme pemilih sakit yang tidak bisa datang ke TPS pada PKPU No 8/2018. Perubahan terhadap PKPU Nomor 9/2018 di antaranya mekanisme pengumuman hasil perolehan suara di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) dan penghapusan Pasal 6 mengenai pemindaian formulir.

Masih terkait dengan pilkada, Kemendagri menegur 67 pemerintah daerah akibat terdapat ASN yang condong terhadap pasangan calon tertentu di Pilkada 2020.

“Bagus. Sikap tegas ini penting untuk menjaga kualitas demokrasi,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan netralitas ASN merupakan salah satu masalah berulang dalam pilkada. Jadi, para pihak harus memiliki komitmen kuat untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelanggaran yang terjadi.

“Tentu kita tak menghendaki pasangan calon yang melakukan politisasi atau mobilisasi ASN melenggang begitu saja. Juga agar ada efek jera yang terukur atas pelanggaran yang terjadi.’’ (Ind/Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya