Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISIONER KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pada Pilkada 2020 akan diterapkan penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Penggunaan Sirekap secara teknis menjadikan proses rekapitulasi praktis dan sederhana, tetapi tidak mengurangi substansinya.
Melalui Sirekap, data hasil perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dikonversi dari bentuk fisik menjadi data elektronik. Nantinya, data elektronik tersebut akan menjadi pegangan KPU.
Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat KPU itu menambahkan, terdapat perubahan penyederhanaan pada beberapa dokumen yang akan digunakan petugas penyelenggara pilkada.
Seluruh dokumen hasil pemungutan suara di TPS yang sebelumnya bernama C-KWK, C1-KWK, dan C.1Plano-KWK berubah menjadi satu, yakni formulir model C-Hasil-KWK.
Komisioner KPU lainnya, Evi Novida Ginting, menambahkan, KPU telah melakukan serangkaian uji publik terhadap Peraturan KPU (PKPU) Perubahan Nomor 8/2018.
Menurutnya, ada perubahan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur serta rencana penerapan Sirekap.
“Kebanyakan perubahan terkait formulir dan nomenklatur panitia pengawas dan penyesuaian adaptasi dengan Sirekap mulai persiapan di tingkat tempat pemungutan suara,” tutur Evi.
KPU, imbuhnya, juga tengah mengatur mekanisme pemilih sakit yang tidak bisa datang ke TPS pada PKPU No 8/2018. Perubahan terhadap PKPU Nomor 9/2018 di antaranya mekanisme pengumuman hasil perolehan suara di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) dan penghapusan Pasal 6 mengenai pemindaian formulir.
Masih terkait dengan pilkada, Kemendagri menegur 67 pemerintah daerah akibat terdapat ASN yang condong terhadap pasangan calon tertentu di Pilkada 2020.
“Bagus. Sikap tegas ini penting untuk menjaga kualitas demokrasi,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan netralitas ASN merupakan salah satu masalah berulang dalam pilkada. Jadi, para pihak harus memiliki komitmen kuat untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelanggaran yang terjadi.
“Tentu kita tak menghendaki pasangan calon yang melakukan politisasi atau mobilisasi ASN melenggang begitu saja. Juga agar ada efek jera yang terukur atas pelanggaran yang terjadi.’’ (Ind/Cah/P-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved