Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, yakni Sumali dan Hartono, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya merasa periodisasi masa jabatan hakim ad hoc pengadilan tipikor yang hanya bisa dua kali diskriminatif. Ketentuan yang diatur pada Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor itu dianggap pemohon bertentangan dengan UUD 1945.
“Bahwa para pemohon mendalilkan telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan diberlakukannya pasal undang-undang a quo karena adanya periodisasi jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali jabatan,” papar kuasa hukum pemohon Ahmad Fauzi di depan Majelis Hakim MK yang diketuai Enny Nurbaningsih dengan anggota Wahiddudin Adams dan Suhartoyo.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, kemarin pemohon menilai periodisasi itu mengancam kebebasan hakim dan menimbulkan permasalahan dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
Pemohon beralasan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak ada satu pun norma pasal yang mengatur periodisasi bagi hakim yang berada di lingkungan peradilan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Oleh karena itu, norma tentang periodisasi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi dianggap merupakan suatu bentuk kerugian yang nyata bagi para pemohon, yang melampaui peraturan dasarnya, yakni ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 10 angka 5 Undang-Undang Pengadilan Tipikor diubah menjadi ‘Masa tugas hakim ad hoc adalah untuk jangka waktu lima tahun dan diusulkan untuk diangkat kembali setiap lima tahun oleh Mahkamah Agung’.
Dalam menanggapi permohonan itu, hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, apabila kedudukan hukum pemohon dijadikan satu dan tidak dipecah, mahkamah akan memberikan pemaknaan bahwa kedua pemohon sama. Padahal, bisa saja hanya salah satu yang dianggap memiliki kedudukan hukum.
Suhartoyo juga meminta pemohon agar menjelaskan apakah dengan adanya periodisasi, jabatan hakim ad hoc akan kehilangan esensinya atau malah sebaliknya. (Ind/P-2)
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved