Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DUA hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, yakni Sumali dan Hartono, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya merasa periodisasi masa jabatan hakim ad hoc pengadilan tipikor yang hanya bisa dua kali diskriminatif. Ketentuan yang diatur pada Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor itu dianggap pemohon bertentangan dengan UUD 1945.
“Bahwa para pemohon mendalilkan telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan diberlakukannya pasal undang-undang a quo karena adanya periodisasi jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali jabatan,” papar kuasa hukum pemohon Ahmad Fauzi di depan Majelis Hakim MK yang diketuai Enny Nurbaningsih dengan anggota Wahiddudin Adams dan Suhartoyo.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, kemarin pemohon menilai periodisasi itu mengancam kebebasan hakim dan menimbulkan permasalahan dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
Pemohon beralasan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak ada satu pun norma pasal yang mengatur periodisasi bagi hakim yang berada di lingkungan peradilan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Oleh karena itu, norma tentang periodisasi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi dianggap merupakan suatu bentuk kerugian yang nyata bagi para pemohon, yang melampaui peraturan dasarnya, yakni ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 10 angka 5 Undang-Undang Pengadilan Tipikor diubah menjadi ‘Masa tugas hakim ad hoc adalah untuk jangka waktu lima tahun dan diusulkan untuk diangkat kembali setiap lima tahun oleh Mahkamah Agung’.
Dalam menanggapi permohonan itu, hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, apabila kedudukan hukum pemohon dijadikan satu dan tidak dipecah, mahkamah akan memberikan pemaknaan bahwa kedua pemohon sama. Padahal, bisa saja hanya salah satu yang dianggap memiliki kedudukan hukum.
Suhartoyo juga meminta pemohon agar menjelaskan apakah dengan adanya periodisasi, jabatan hakim ad hoc akan kehilangan esensinya atau malah sebaliknya. (Ind/P-2)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved