Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hakim Tipikor Protes hanya Bisa Jabat Dua Kali

Ind/P-2
03/11/2020 04:16
Hakim Tipikor Protes hanya Bisa Jabat Dua Kali
Ilustrasi -- Gedung Mahkamah Konstitusi(Medcom.id/Meilikhah )

DUA hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, yakni Sumali dan Hartono, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya merasa periodisasi masa jabatan hakim ad hoc pengadilan tipikor yang hanya bisa dua kali diskriminatif. Ketentuan yang diatur pada Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor itu dianggap pemohon bertentangan dengan UUD 1945.

“Bahwa para pemohon mendalilkan telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan diberlakukannya pasal undang-undang a quo karena adanya periodisasi jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali jabatan,” papar kuasa hukum pemohon Ahmad Fauzi di depan Majelis Hakim MK yang diketuai Enny Nurbaningsih dengan anggota Wahiddudin Adams dan Suhartoyo.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, kemarin pemohon menilai periodisasi itu mengancam kebebasan hakim dan menimbulkan permasalahan dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.

Pemohon beralasan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak ada satu pun norma pasal yang mengatur periodisasi bagi hakim yang berada di lingkungan peradilan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Oleh karena itu, norma tentang periodisasi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi dianggap merupakan suatu bentuk kerugian yang nyata bagi para pemohon, yang melampaui peraturan dasarnya, yakni ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 10 angka 5 Undang-Undang Pengadilan Tipikor diubah menjadi ‘Masa tugas hakim ad hoc adalah untuk jangka waktu lima tahun dan diusulkan untuk diangkat kembali setiap lima tahun oleh Mahkamah Agung’.

Dalam menanggapi permohonan itu, hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, apabila kedudukan hukum pemohon dijadikan satu dan tidak dipecah, mahkamah akan memberikan pemaknaan bahwa kedua pemohon sama. Padahal, bisa saja hanya salah satu yang dianggap memiliki kedudukan hukum.

Suhartoyo juga meminta pemohon agar menjelaskan apakah dengan adanya periodisasi, jabatan hakim ad hoc akan kehilangan esensinya atau malah sebaliknya. (Ind/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya