Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PERPOL No 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa merupakan landasan reformasi satpam di Indonesia.
“Perpol No 4 tahun 2020 ini kami anggap sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia, mengingat satpam akan menjadi profesi, yang memiliki jenjang karier berdasarkan kompetensi dan masa kerja,” kata Ketua Umum DPP Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI), Azis Said saat Rakernas di Bandung, Senin (02/11).
Pada Perpol No 4 tahun 2020 banyak hal menyangkut peraturan satpam yang berubah dibandingkan dengan peraturan Kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dll, telah berubah.
“APSI sebagai asosiasi di bidang pengamanan yang terregister di Baharkam Polri yang terlibat dalam perumusan Perpol No 4 tahun 2020, perlu menjelaskan kepada publik dan pemangku kepentingan di bidang sekuriti, tentang perubahan tersebut,” ungkapnya.
Bagi APSI, langkah ini dalam upaya memajukan Industrial Security di Indonesia secara umum dan pemuliaan profesi Satpam secara khusus. APSI berharap dengan adanya Perpol Pamswakarsa ini perusahaan pengguna jasa Satpam, Badan Usaha Jasa Pengamanan, Satpam, Satkamling dan masyarakat agar memahami dan mematuhi Perpol no 4 tahun 2020 ini dalam menjalankan pengamanan di wilayahnya masing masing.
Dia menjelaskan terdapat enam hal penting perubahan dalam Perpol No 4 tahun 2020 antara lain,
Pertama, Satpam telah dibedakan dengan satkamling. satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan. ( pasal 1 ayat 3 dan 4). jadi satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi dimana sebelum melaksanakan tugas, harus telah lulus pelatihan wajib gada pratama/gada madya atau gada utama (pasal 10).
Kedua, Perekrutan hanya boleh dilakukan oleh badan usaha jasa pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa satpam atau perusahaan ( pasal 8). jadi perekrutan satpam hanya dilakukan oleh perusahaan. apabila perorangan ingin menggunakan jasa satpam dirumahnya, silahkan berhubungan dengan BUJP karena tidak diperbolehkan merekrut sendiri.
Ketiga, . Semua satpam harus memiliki status ketenagakerjaan, apakah dengan sistim perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sebagai karyawan tetap perusahaan. Ini dimaksudkan agar supaya hak hak ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan, sesuai peraturan perundangan (pasal 1 ayat 4). Jadi mulai saat ini tidak ada lagi satpam yang diberikan upah di bawah UMP dan tidak memiliki BPJS dan hak hak lainnya. Ini merupakan perjuangan dan obsesi lama APSI yang saat ini telah diakomodir dalam Perpol no 4 tahun 2020.
Baca juga : Pemerintah Godok Perpres Pembentukan FKUB Level Nasional
Ke empat, Anggota satpam memiliki golongan kepangkatan, yaitu pelaksana satpam , supervisor satpam dan manajer satpam. Setiap golongan kepangkatan akan memiliki 3 jenjang kepangkatan. (pasal 19). Dengan demikian, satpam mulai saat ini akan memiliki golongan kepangkatan dan jenjang kepangkatan yang didasarkan atas kompetensi dan masa kerjanya. ini merupakan bentuk pemuliaan satpam.
Ke lima, Pakaian seragam satpam berubah warnanya menjadi coklat mirip seragam Polri dengan gradasi 20% lebih muda dari seragam polri selain untuk menciptakan “new image” bagi korp satpam, juga agar berbeda dengan seragam Satkamling. Pelaksanaan penggantian warna seragam ini diberikan waktu satu tahun (pasal 45), mengingat BUJP atau perusahaan setiap tahun memberikan jatah baju baruuntuk satpamnya. Jadi tidak menimbulkan beban biaya baru, tapi hanya berganti warnanya saja. Diharapkan pada tanggal 5 agustus 2021 semua satpam di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai satpam, sudah berganti dengan seragam warna coklat.
Ke enam, Asosiasi profesi satpam merupakan wadahnya profesi satpam untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan satpam. Asosiasi profesi satpam ini harus terregister di Baharkam Polri dan wajib memiliki kode etik profesi satpam. (pasal 32 ). Jadi nggota satpam tidak perlu menyalurkan aspirasi dan kepentingannya ke organisasi atau perkumpulan lain. APSI yang memiliki jaringan kepengurusan di seluruh Indonesia, merupakan wadahnya semua satpam yang menaungi satpam BUJP dan satpam perusahaan. Satpam dimanapun berada yang ingin mengetahui profil APSI atau ingin menjadi anggota APSI, dapat membuka website satpamapsi.com
Azis menambahkan, Perpol No. 4 tahun 2020 ini masih memerlukan peraturan lain, yaitu peraturan Kapolri (Perkap) atau peraturan kabaharkam (Perkaba) yang akan mengatur tentang BUJP, satpam, asosiasi dan pengguna jasa satpam secara lebih spesifik.
“Perkap atau Perkaba ini diharapkan akan terbit tidak terlalu lama lagi. Semoga satpam kedepan merupakan profesi yang dibanggakan, dihargai dan diandalkan,” pungkasnya. (RO/OL-2)
AAM ditangkap setelah sang sopir majikan melaporkan kejadian pembunuhan ini ke polisi.
Tugas satpam penuh tantangan, menuntut ketegasan dalam penegakan peraturan, sekaligus sikap humanis dalam melayani masyarakat.
Menjadi satpam di Indonesia memerlukan lebih dari sekadar keberanian; profesi ini juga membutuhkan pelatihan dan keterampilan khusus. Ini syarat dan pendidikan bagi Satpam.
Profesi satpam memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ketertiban dan keamanan di berbagai lingkungan kerja. Ini tantangan dan solusi permasalahan satpam.
Rata-rata gaji satpam di Indonesia berkisar antara Rp3,1 juta hingga Rp4,8 juta per bulan, tergantung pada lokasi kerja, sertifikasi, pengalaman, dan jenis industri.
Meskipun sering dianggap serupa, Satpam dan Security memiliki perbedaan mendasar dalam peran dan tanggung jawabnya. Ini perbedaannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved