Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Pemungutan Suara, Pemilih Isolasi Mandiri akan Didatangi

Indriyani Astuti
02/11/2020 17:21
Pemungutan Suara, Pemilih Isolasi Mandiri akan Didatangi
Ilustrasi(Antara)

PEMILIH yang sakit maupun tengah melakukan isolasi mandiri tetap dapat memberikan hak pilih mereka saat hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020.

"Pemilih akan dilayani menggunakan hak pilihnya oleh dua orang Kelompok  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara  (KPPS) dari Tempat Pemilihan Suara (TPS) di mana pemilih terdaftar yang akan mendatangi rumah dimana sedang isolasi," tutur Komisioner KPU Evi Novida Ginting , di Jakarta, Senin (2/11).

Ia juga mengatakan bagi pemilih yang kondisinya tidak memungkinkan untuk datang langsung ke TPS, seperti sedang menjalani perawatan di RS, petugas juga akan mendatangi ke rumah sakit.

Baca juga : DPR Dukung Mendagri Tegur 67 Pemda karena ASN Berpihak

"Untuk pemilih di rumah sakit akan dilayani oleh KPPS dari TPS terdekat dari rumah sakit tersebut," terangnya.

Evi mengatakan ada perubahan nomenklatur dalam PKPU, menyesuaikan rencana penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

 "Kebanyakan perubahan terkait formulir dan nomenklatur Panitia pengawas dan penyesuaian adaptasi dengan Sirekap mulai persiapan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS)," tutur Evi. 

KPU, imbuhnya, juga tengah mengatur mekanisme pemilih sakit yang tidak bisa datang ke TPS pada PKPU No.8/2018.  Sementara itu, beberapa perubahan terhadap PKPU No.9/2018 diantaranya mekanisme pengumuman hasil perolehan suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan penghapusan Pasal 6 mengenai pemindaian formulir. Menurut Evi itu tidak diperlukan lagi dengan penerapan Sirekap. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya