Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Lusa, Polisi Panggil Petinggi KAMI Ahmad Yani

Rahmatul Fajri
01/11/2020 15:35
Lusa, Polisi Panggil Petinggi KAMI Ahmad Yani
.(ANTARA/Galih Pradipta)

POLISI memanggil petinggi Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani pada Selasa (3/11). Surat pemanggilan telah dikeluarkan Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber pada 27 Oktober lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Ahmad Yani akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anton Permana. Anton sebelumnya diamankan terkait dengan kasus dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menjerat Anton Permana.

"Dipanggil untuk tersangka AP," kata Awi, ketika dihubungi, Minggu (1/11). Sebelumnya, polisi sempat mendatangi rumah Ahmad Yani di Jalan Matraman Raya, Jakarta. Anggota DPR periode 2009-2014 tersebut mengaku dirinya menolak surat penangkapan yang dibawa polisi saat itu.

Namun, polisi mengaku kedatangan itu hanya untuk berkomunikasi dengan Ahmad Yani agar datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dengan penyelidikan penghasutan demo Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung rusuh pada Kamis (8/10).

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dari pihak KAMI terkait penghasutan demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020. Mereka ditangkap di wilayah Medan, Jakarta, Depok dalam kurun waktu 9-13 Oktober 2020.

Para tersangka merupakan petinggi KAMI. Mereka ialah Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KHA), petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP). Kemudian, mantan caleg PKS Kingkin Anida (KA), admin akun @podoradong Deddy Wahyudi (DW), serta pengurus KAMI Medan Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP). (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik