Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto hari ini. Hiendra merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi kepada mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, pihaknya menangkap Hiendra di sebuah apartemen yang terletak di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan. Apartemen tersebut menurut Lili dihuni oleh teman Hiendra.
Penangkapan Hiendra, lanjut Lili, diawali dengan adanya informasi masyarakat sejak Rabu (28/10) kemarin sekira pukul 15.30 WIB.
"Atas informasi tersebut, penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas sekuriti mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen yang dimaksud," kata Lili di Gedung KPK, Kamis (29/10).
Hiendra baru ditangkap pada Kamis pagi sekira pukul 08.00 WIB saat temannya keluar apartemen untuk mengambil barang di mobilnya. Pada kesempatan itu, penyidik langsung menggeruduk unit apartemen milik teman Hiendra.
"Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, dan disaksikan pengelola apartemen, petugas sekuriti apartemen dan polisi, penyidik langsung masuk dan menangkap HS," jelas Lili.
KPK menetapkan Hiendra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020 lalu. Lili menegaskan sejak penetapan tersebut, pihaknya bersama Polri aktif dalam melakukan pencarian terhadap Hiendra. Menurutnya, penggeledahan rumah Hiendra telah dilakukan baik yang berada di sekitaran Jakarta maupun Jawa Timur.
Penyidik turut membawa teman Hiendra ke kantor KPK untuk dilakukan pendalaman. Dalam penangkapan tersebut, dua unit kendaraan yang diduga digunakan Hiendra dalam pelariannya juga diamankan, di samping alat komunikasi dan barang pribadi lainnya.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono, menantunya yang juga terseret dalam kasus tersebut telah menjalani sidang perdana pada Kamis (22/10) lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan bahwa Hiendra memberikan uang kepada Nurhadi melalui Rezky untuk mengurus penanganan perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Masalah antara kedua perusahaan itu terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.
Suap lainnya dari Hiendra kepada kedua terdakwa dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
"Bahwa untuk pengurusan perkara tersebut di atas, Terdakwa I (Nurhadi) melalui Terdakwa II (Rezky) telah menerima uang dari Hiendra Soenjoto seluruhnya sejumlah Rp45.726.955.000,00," jelas Wawan. (OL-4)
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved