Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Bawaslu Koreksi Data 2 Juta Pemilih dalam Pilkada 2020

Cahya Mulyana
29/10/2020 14:44
Bawaslu Koreksi Data 2 Juta Pemilih dalam Pilkada 2020
Warga melintasi mural terkait kampanye Pilkada 2020 di kawasan Laweyan, Solo.(Antara/Mohammad Ayudha)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan sejumlah rekomendasi untuk mewujudkan data yang akurat dan komprehensif pada proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Itu menyusul koreksi Bawaslu terhadap 2 juta data pemilih.

"Hasil pemetaan terkait kinerja pengawas pemilihan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, setidaknya 2 juta data pemilih yang mengalami perbaikan dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Untuk kemudian ditetapkan menjadi DPT," ujar Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin dalam keterangan resmi, Kamis (29/10).

Baca juga: KPK: Tahun Pilkada Rawan Praktik Korupsi

Lebih lanjut, dia mengungkapkan sebanyak 523.910 pemilih tidak memenuhi syarat dan direkomendasikan untuk dihapus dalam DPT. Sebab, pemilih tersebut sudah meninggal, di bawah umur, pindah alamat, berubah status menjadi TNI/Polri dan warga negara asing (WNA).

Selain itu, terdapat 572.022 pemilih yang memenuhi syarat menjadi pemilih belum terdaftar dalam DPT yang direkomendasikan Bawaslu. Mayoritas pemilih ini berstatus sebagai pemilih pemula dan baru melakukan perekaman KTP-elektronik.

Kemudian, terdapat 384.434 pemilih yang elemen informasi dalam daftar pemilih masih keliru. Sehingga, Bawaslu merekomendasikan langkah perbaikan. Misalnya, NIK tidak standar, alamat kurang lengkap, umur tidak benar dan tanggal lahir salah.

Baca juga: Masyarakat Diminta Cek Daftar Pemilih Pilkada 2020

Selain melakukan perbaikan informasi pemilih, juga berkontribusi dalam perbaikan administrasi kependudukan. Terakhir, Bawaslu juga merekomendasikan penghapusan data pemilih yang terdaftar ganda, yaitu sebanyak 519.797 pemilih.

"Rekomendasi ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan daftar pemilih. Serta, melakukan penghematan terhadap surat suara yang disediakan," pungkas Mochamad.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya