Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang No 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada di tengah masa pandemi covid-19. Dengan keputusan itu, artinya, pelaksanaan pilkada serentak 2020 tetap akan dilanjutkan pada 9 Desember 2020.
Penolakan MK didasari pada kedudukan hukum pemohonon. Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP), yang diwakili Johan Syafaat Mahanani selaku Ketua dan Almas Tsaqibbirru RE A selaku Sekretaris dianggap tidak memiliki kedudukan hukum oleh MK untuk menggugat UU 6 tahun 2020 tentang Perppu pilkada.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK Saldi Isra saat membacakan konklusi dan amar putusan pokok perkara nomor 69/PUU-XVIII/2020 di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/10).
Menurut Saldi, uraian pemohon mengenai kedudukan hukum dan alat bukti dalam perkara ini tak dapat meyakinkan MK bahwa pemohon telah aktif melakukan kegiatan yang berkaitan dengan isu konstitusionalitas dalam norma yang dimohonkan pengujiannya. Karenanya, MK menganggap pemohon tidak mengalami kerugian, baik langsung maupun tidak langsung, atas berlakunya norma yang diuji.
"Pemohon tidak cukup hanya dengan menjelaskan tujuan dari pembentukan organisasi, tetapi harus pula dapat menyampaikan contoh konkret aktivitas atau kegiatan pemohon sebagai lembaga berkenaan dengan isu konstitusionalitas norma yang diajukan," tegas Saldi.
Baca juga : Satu Anggota KKB Intan Jaya Tewas Ditembak
Dalam permohonannya PWSPP mempermasalahkan pasal 201 ayat (1) dan (2) UU 6 Tahun 2020. Dua ayat yang mengatur tentang waktu pelaksanaan pilkada di tengah bencana non alam dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon menilai, pelaksanaan pilkada di bulan Desember 2020 dapat beresiko membahayakan penyelenggara, peserta, hingga pemilih pilkada serentak di tengah covid-19 sehingga perlu ditunda hingga September 2021.
"Akan lebih relevan menunda pemungutan suara serentak menjadi bulan September 2021, meskipun tidak ada yang bisa menjamin pada bulan September 2021 Pandemi covid-19 akan berakhir, namun sekurang-kurangnya dalam rentang waktu tersebut kebiasaan-kebiasaan kenormalan baru seperti menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak telah menjadi gaya hidup yang melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga laju penyebaran dan penularan covid-19 dapat ditekan," bunyi petikan permohonan pemohon. (P-5)
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved