Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan kewenangan untuk para kepala daerah melalui diskresi.
Hak itu diperbolehkan, jika muncul kekhawatiran dari para kepala daerah apabila izin yang diberikan tidak mengakomodasi kepentingan umum.
"Melalui undang-undang ini, diskresi dimudahkan. Jadi, apabila izin OSS (Online Single Submission) tidak sesuai kepentingan masyarakat, itu bisa ditolak. Diskresi dimungkinkan untuk alasan utama, yakni kepentingan umum," ujar Sofyan dalam keterangan tertulis, Senin (26/10).
Baca juga: Pengesahan UU Cipta Kerja Beri Kepastian
Sofyan juga menuturkan UU Ciptaker mengamanatkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain RTRW, Omnibus Law akan mendorong diterbitkannya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sofyan mengemukakan RDTR memiliki skala 1:5.000 berbentuk elektronik menggunakan Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN.
"Jadi, siapa saja yang mau membuka usaha di Indonesia, dapat melihat RDTR yang sudah dibuat dan sudah memuat spesifikasi daerah-daerah mana saja yang menjadi kawasan hijau atau kawasan kuning. Itu sudah ada di RTRW berbasis RDTR," jelas Menteri ATR.
Berdasarkan RDTR itu, lanjut Sofyan, seorang yang ingin membuka usaha sudah mengetahui di mana ia harus merintis usahanya melalui OSS.
"Izinnya bisa dikeluarkan dan akan ditetapkan melalui Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Terkait, NSPK ini diharapkan input dari para kepala daerah," terang Sofyan. (OL-1)
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, mengungkapkan 1,1 juta hektare tanah yang tersebar di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dapat diberdayakan untuk kepentingan masyarakat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab pengaduan masyarakat terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong semua unit kerja Kementerian ATR/BPN agar wajib berinovasi meningkatkan pelayanan.
Nusron mengungkapkan salah satu tugas pertama yang akan segera ia jalankan adalah mempersiapkan panitia pengadaan tanah dalam rangka menopang proyek-proyek dan pembangunan infrastruktur.
Nusron ingin mafia tanah dibuat jera tidak hanya dengan pasal tindak pidana umum, tapi juga tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nusron menjelaskan pihaknya siap berkoordinasi dengan Kapolri untuk penegakan hukum terkait berbagai isu-isu kejahatan di bidang pertanahan khususnya dalam memberantas mafia tanah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved