Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ada Wewenang Diskresi Kepala Daerah di UU Cipta Kerja

Insi Nantika Jelita
26/10/2020 10:08
Ada Wewenang Diskresi Kepala Daerah di UU Cipta Kerja
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)-BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sofyan Djalil(ANTARA/Asep Fathulrahman)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan kewenangan untuk para kepala daerah melalui diskresi.

Hak itu diperbolehkan, jika muncul kekhawatiran dari para kepala daerah apabila izin yang diberikan tidak mengakomodasi kepentingan umum.

"Melalui undang-undang ini, diskresi dimudahkan. Jadi, apabila izin OSS (Online Single Submission) tidak sesuai kepentingan masyarakat, itu bisa ditolak. Diskresi dimungkinkan untuk alasan utama, yakni kepentingan umum," ujar Sofyan dalam keterangan tertulis, Senin (26/10).

Baca juga: Pengesahan UU Cipta Kerja Beri Kepastian

Sofyan juga menuturkan UU Ciptaker mengamanatkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain RTRW, Omnibus Law akan mendorong diterbitkannya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sofyan mengemukakan RDTR memiliki skala 1:5.000 berbentuk elektronik menggunakan Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN.

"Jadi, siapa saja yang mau membuka usaha di Indonesia, dapat melihat RDTR yang sudah dibuat dan sudah memuat spesifikasi daerah-daerah mana saja yang menjadi kawasan hijau atau kawasan kuning. Itu sudah ada di RTRW berbasis RDTR," jelas Menteri ATR.

Berdasarkan RDTR itu, lanjut Sofyan, seorang yang ingin membuka usaha sudah mengetahui di mana ia harus merintis usahanya melalui OSS.

"Izinnya bisa dikeluarkan dan akan ditetapkan melalui Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Terkait, NSPK ini diharapkan input dari para kepala daerah," terang Sofyan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya