Cleaning Service Tajir tidak Jadi Tersangka, Ini Kata Arteria

Tri Subarkah
24/10/2020 14:30
Cleaning Service Tajir tidak Jadi Tersangka, Ini Kata Arteria
Anggota Komisi III DPR RI(MI/M IRFAN)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung. Mereka yang ditetapkan tersangka antara lain para tukang yang bekerja merenovasi, mandor, hingga pejabat pembuat komitmen di Kejagung.

Dari pemaparan pihak kepolisan, Jumat (23/10), tidak ada nama Joko Prihatin, cleaning service lantai 6 gedung utama Kejagung yang dikabarkan memiliki rekening di atas Rp100 juta. Informasi tersebut pertama kali diembuskan oleh politikus PDIP Arteria Dahlan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejagung pada September lalu. Lantai 6 merupakan lokasi awal timbulnya kebakaran.

Arteria tidak mempermasalahkan jika akhirnya penyidik tidak mempersangkakan Joko. Ia justru meminta semua pihak menghormati hasil penyidikan Bareskrim.

"Investigasinya sudah berjalan, dan kemudian kita harus hormati ternyata hasil penyidikan tim investigasi bersama, yang bersangkutan itu clear, tidak ada kaitan dengan terbakarnya gedung. Ya mau diapain lagi? Memang kita harus hormati," kata Arteria saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (24/10).

Kendati demikian, ia mempersilakan apabila pihak kepolisian atau kejaksaan ingin memperdalam mengenai rekening Joko.

"Mengenai rekeneningnya ada Rp100 juta, ya silakan kalau polisi ingin mencari tau, teman-teman di kejaksaan ingin cari tahu, atau publik ingin memperdalam, tanya itu ke Bareskrim," tutur anggota Komisi III DPR tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Argo Yuwono sendiri pun kemarin sudah menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara Joko dengan kebakaran gedung yang terjadi 22 Agustus lalu. Pihaknya menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan bank, uang di atas Rp100 juta itu merupakan hasil transaksi sejak 2018.

Baca juga: Kebakaran Kejagung akibat Kelalaian

Arteria menyatakan hanya ingin mencari kejelasan mengenai sosok Joko saat proses penyelidikan. Hal ini ditambah dengan informasi yang diperolehnya, bahwa Joko selalu ditemani oleh staf mantan salah satu jaksa agung muda (JAM) saat diperiksa.

"Pertanyaan-pertanyaan ini yang saya ingin clarify, saya minta diberikan penjelasan," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Kejagung Yudi Handomo mengatakan pihaknya mengapresiasi penyidik Bareskrim yang telah membongkar peristiwa kebakaran tersebut. Pihaknya mengatakan mendampingi proses penyidikan yang dilakukan polisi.

Selain itu, Yudi menyebut Kejagung telah menyiapkan jaksa peneliti kasus tersebut. Ia berharap proses pelimpahan tahap I dari Bareskrim segera dilakukan. "Nanti kami akan teliti dengan baik. Apakah akan langsung P21 atau masih P19 dengan petunjuk jaksa." (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya