Jumat 23 Oktober 2020, 14:40 WIB

Kampanye Daring Kurang Diminati, KPU Panggil Kembali Paslon

Indriyani Astuti | Politik dan Hukum
Kampanye Daring Kurang Diminati, KPU Panggil Kembali Paslon

MI/M IRFAN
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra

 

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran bagi KPU Daerah untuk memanggil kembali partai politik, para calon kepala daerah, dan tim sukes. Hal itu dalam rangka menyosialisasikan kembali kampanye secara daring. 

Pelaksana Harian Ketua KPU Ilham Saputra menyampaikan, surat tersebut dikeluarkan mengingat masih banyak para calon yang melakukan kampanye tatap muka saat pandemi coronavirus disease 2019 (covid-19).

"Harus menjadi komitmen dari pasangan calon (paslon) dan partai pengusung untuk memastikan kampanye melalui media daring, risiko penularan lebih tinggi jika kampanye tatap muka," ujar Ilham dalam diskusi bertajuk Meninjau Kesiapan Pilkada di Kala Pandemi yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Jumat (23/10).

Dipaparkan Ilham, data KPU menunjukkan metode kampanye tatap muka oleh paslon sebanyak 77%, sedangkan kampanye melalui media daring baru 23%. Menurutnya masih banyak calon yang meragukan efektivitas kampanye melalui media daring. 

Di samping itu, Ilham menduga para paslon masih mengaggap kampanye tatap muka lebih efektif. Apalagi, metode tersebut masih diperbolehkan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan peraturan KPU.

"Kami ingin mengingatkan kembali kampanye secara daring yang bisa dimanfaatkan menyampaikan program dan visi-misi. Kenapa sih tidak menggunakan daring, yang mungkin risiko penularan 0%," ucapnya.

Ilham menekankan bahwa seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), wajib mengikuti protokol pencegahan covid-19. Mencegah pertambahan kasus positif Covid-19, ujarnya, bukan hanya menjadi tugas penyelenggara. Ia berharap imbauan KPU tersebut diterapkan baik oleh paslon, tim sukses, dan partai politik pengusung.

Pada kesempatan itu, Ilham juga menyampaikan bahwa KPU telah melakukan pergantian terhadap petahana yang gagal mencalonkan diri karena meninggal akibat covid-19. Mereka yakni Bupati Berau Muharram yang meninggal pada 22 September 2020 digantikan oleh Sri Juniarsih, lalu Wali Kota Bontang Adi Darma meninggal pada 1 Oktober 2020 digantikan oleh Basri Rase. 

Adapun untuk Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh yang meninggal pada 4 Oktober 2020, KPU masih melakukan verifikasi syarat bagi calon penggantinya.

Lebih lanjut, Ilham mengatakan pihaknya akan terus memutakhirkan data paslon pilkada 2020. Pasalnya, ada di beberapa daerah seperti Banggai, Sulawesi Tengah, calon dari petahana didiskualifikasi sebagai calon oleh KPU karena melakukan pelanggaran mutasi aparatur sipil negara (ASN). Akan tetapi, calon yang bersangkutan menggugat dan dinyatakan menang oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)

"Kami juga melakukan diskualifikasi atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terhadap calon bupati di Ogan Ilir, Sumatara Selatan, tapi yang bersangkutan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," ungkap Ilham.

Ia menuturkan pilkada tetap dijalankan dengan protokol ketat sesuai jadwal yang disepakati antara pemerintah, penyelenggara, dan DPR. KPU, imbuhnya, tidak punya kewenangan untuk menunda pilkada. Dalam penyelenggaraan pilkada erta penanganan dan penyebaran covid-19, KPU berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Sehingga KPU tidak menerapkan perlakuan khusus di daerah zona hijau, oren atau merah. Kami menerapkan protokol ketat tanpa mengindahkan zona-zona tadi," tutur Ilham. (P-2)

Baca Juga

MI/SUSANTO

Puan Harap Perpu Ciptaker Bisa Stabilkan Perekonomian Nasional

👤Antara 🕔Selasa 21 Maret 2023, 14:55 WIB
Puan Maharani mengatakan tujuan dari UU Ciptaker adalah agar bisa memitigasi secara maksimal situasi ekonomi nasional yang dipengaruhi...
MI/M IRFAN

DPR Setujui Perppu Ciptaker Menjadi Undang-Undang

👤Antara 🕔Selasa 21 Maret 2023, 14:49 WIB
Dua dari sembilan fraksi DPR yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak penetapan perppu...
Mi/Dwi Apriani

Jusuf Kalla Tegaskan Masjid bukan Tempat Kampanye

👤Dwi Apriani 🕔Selasa 21 Maret 2023, 13:55 WIB
"Masjid itu tempat ibadah, bukan tempat berpolitik. Masjid itu harus steril dari hal politik...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya